sugeng rawuh...

sugeng rawuh...

Minggu, 16 Desember 2012

Pajak Penghasilan Pasal 21 ( PPh 21 )





PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 250/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN


MENTERI KEUANGAN,


Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;


Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN.


Pasal 1
(1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.
(2) Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.


Pasal 2
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Desember 2008


MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI





PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 252/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI



MENTERI KEUANGAN,


Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;


Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 26, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
4. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
5. Badan adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
6. Penyelenggara Kegiatan adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
7. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.
8. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 26 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dari Pemotong PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.
9. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
10. Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
11. Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
12. Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
13. Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
14. Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
15. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
16. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
17. Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
18. Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
19. Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
20. Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
21. Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.
22. Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya.
23. Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.


BAB II
PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26


Pasal 2
(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:
a. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
c. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
d. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
1. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
2. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
3. honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
e. penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. kantor perwakilan negara asing;
b. organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c. pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
(3) Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak.


BAB III
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
DAN ATAU PPh PASAL 26


Pasal 3
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
a. pegawai;
b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
d. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:
1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5. peserta kegiatan lainnya.


Pasal 4
Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
a. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
b. pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.


BAB IV
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26


Pasal 5
(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
(2) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
a. bukan Wajib Pajak;
b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
c. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).


Pasal 6
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26.


Pasal 7
(1) Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.
(2) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya.


Pasal 8
(1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
a. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
b. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
d. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
e. beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.


BAB V
DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN
PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26


Pasal 9
(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:
1. pegawai tetap;
2. penerima pensiun berkala;
3. pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi jumlah PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri;
4. bukan pegawai, yang meliputi:
a) distributor multi level marketing atau direct selling;
b) petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai;
c) penjaja barang dagangan yang tidak berstatus sebagai pegawai; dan/atau
d) penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan dari Pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender.
b. Jumlah penghasilan yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi jumlah PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri.
c. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) PTKP sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah PTKP dibagi 12 (dua belas).
(3) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.


BAB VI
PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN


Pasal 10
(1) Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.
(2) Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:
a. bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan netto dikurangi PTKP;
b. bagi pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 3, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP;
c. bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan.
(3) Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
a. biaya jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(5) Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
b. bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
(6) Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
(7) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
(8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.


Pasal 11
(1) Atas penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
(2) Rata-rata penghasilan sehari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
(3) Dalam hal pegawai tidak tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender yang melebihi PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri, maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.
(4) PTKP yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
(5) PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
(6) Dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai tidak tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.


Pasal 12
(1) Penerima penghasilan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong Pajak serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
(2) Untuk dapat memperoleh pengurangan PTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima penghasilan bukan pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.


BAB VII
TARIF PEMOTONGAN PAJAK DAN PENERAPANNYA


Pasal 13
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari:
a. pegawai tetap;
b. penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan;
c. pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan.
(2) Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas);
b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.
(3) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. atas penghasilan yang bersifat teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi 12 (clua belas);
b. atas penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kelender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.
(5) Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
(6) Dalam hal pegawai tetap kewajiban pajak subjektifnya hanya meliputi bagian tahun pajak, perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.
(7) Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak, maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja.


Pasal 14
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:
a. jumlah penghasilan bruto di atas bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
b. jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri.
(2) Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
(3) Besarnya batasan jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan sepanjang terdapat perubahan besarnya PTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 15
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:
a. jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran yang didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak bersifat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai;
b. jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan; atau
c. jumlah kumulatif penghasilan bruto sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya bersifat berkesinambungan, baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau berdasarkan keadaan yang sebenarnya, yang diterima oleh bukan pegawai.
(2) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4, yang dihitung setiap bulan.


Pasal 16
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas penghasilan bruto kumulatif berupa:
a. honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
b. jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai;
c. penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan.


Pasal 17
Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.


Pasal 18
Tata cara pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah yang diterima atau diperoleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI dan pensiunannya, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.


Pasal 19
(1) Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku antara Republik Indonesia dengan negara domisili Subjek Pajak luar negeri tersebut.
(2) PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dalam hal orang pribadi sebagai Wajib Pajak luar negeri tersebut berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri.


BAB VIII
TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21 BAGI PENERIMA PENGHASILAN
YANG TIDAK MEMPUNYAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK


Pasal 20
(1) Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
(4) Dalam hal penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.


BAB IX
SAAT TERUTANG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26


Pasal 21
(1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
(3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.


BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK SERTA PENERIMA
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK


Pasal 22
(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang belaku.
(2) Pegawai, penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong Pajak pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
(3) Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga, pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
(4) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.
(5) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
(7) Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
(8) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.
(9) Bentuk formulir pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 23
(1) Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.
(2) Dalam hal Wajib Pajak yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 24
Ketentuan mengenai pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi, dan contoh perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 25
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Desember 2008


MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI

 



PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-31/PJ/2009 TANGGAL 25 MEI 2009
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;


Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 26, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
4. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
5. Badan adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
6. Penyelenggara Kegiatan adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
7. Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.
8. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 26 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.
9. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
10. Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
11. Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
12. Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
13. Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
14. Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
15. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
16. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
17. Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
18. Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
19. Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
20. Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
21. Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.
22. Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
23. Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya.
24. Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.


BAB II
PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26


Pasal 2
(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:
a. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
c. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
d. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
1. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
2. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
3. honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
e. penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. kantor perwakilan negara asing;
b. organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c. pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
(3) Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak.


BAB III
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
DAN/ATAU PPh PASAL 26


Pasal 3
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
a. pegawai;
b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
d. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:
1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5. peserta kegiatan lainnya.


Pasal 4
Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
a. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
b. Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.


BAB IV
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26


Pasal 5
(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
(2) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
a. bukan Wajib Pajak;
b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
c. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).


Pasal 6
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26.


Pasal 7
(1) Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.
(2) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya.


Pasal 8
(1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
a. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
b. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
d. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e. beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.


BAB V
DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN
PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26


Pasal 9
(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:
1. pegawai tetap;
2. penerima pensiun berkala;
3. pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
4. bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1;
d. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana di maksud pada huruf a, b dan huruf c.
(2) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.


Pasal 10
(1) Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.
(2) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
a. bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
b. bagi pegawai tidak tetap, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP;
c. bagi bukan pegawai, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan.
(3) Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
a. biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;
b. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Besarnya penghasilan netto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.
(5) Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c selain tenaga ahli memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:
a. mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
b. melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
(6) Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.


Pasal 11
(1) besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut:
a. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2) PTKP per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah PTKP per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi 12 (dua belas), sebesar:
a. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(3) Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
b. bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
(4) Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
(5) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.


Pasal 12
(1) Atas penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
b. dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
(2) Rata-rata penghasilan sehari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
(3) Dalam hal pegawai tidak tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.
(4) PTKP yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
(5) PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
(6) Dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai tidak tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.


Pasal 13
(1) Penerima penghasilan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
(2) Untuk dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima penghasilan bukan pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.


BAB VI
TARIF PEMOTONGAN PAJAK DAN PENERAPANNYA


Pasal 14
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari:
a. pegawai tetap;
b. penerima pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan;
c. pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan.
(2) Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas);
b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.
(3) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. atas penghasilan yang bersifat teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi 12 (dua belas);
b. atas penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.
(5) Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
(6) Dalam hal pegawai tetap kewajiban pajak subjektifnya hanya meliputi bagian tahun pajak maka perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.
(7) Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja.
(8) Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh.


Pasal 15
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:
a. jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); atau
b. jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
(2) Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.


Pasal 16
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dari:
a. Penghasilan Kena Pajak sebesar jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), yang dihitung setiap bulan;
b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1;
c. jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
d. jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
e. jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
f. jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pengsiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:
a. jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan;
b. jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.


Pasal 17
Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud.


Pasal 18
Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pegawai atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan secara sekaligus, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud.


Pasal 19
(1) Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku antara Republik Indonesia dengan negara domisili Subjek Pajak luar negeri tersebut.
(2) PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dalam hal orang pribadi sebagai Wajib Pajak luar negeri tersebut berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri.


BAB VII


TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21 BAGI PENERIMA PENGHASILAN
YANG TIDAK MEMPUNYAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK


Pasal 20
(1) Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
(4) Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.


BAB VIII
SAAT TERUTANG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26


Pasal 21
(1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
(3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.


BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK


Pasal 22
(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pegawai, Penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
(3) Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga bagi pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
(4) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.
(5) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
(7) Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.


Pasal 23
(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
(2) Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
(3) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
(4) Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender.
(5) Bentuk formulir pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersendiri.


Pasal 24
(1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(2) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batas waktu pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


Pasal 25
(1) Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.
(2) Jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas selisih penerapan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi bagi pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebelum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan selanjutnya pada tahun kalender berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) tidak termasuk kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Wajib Pajak yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang menyatakan jumlah lebih bayar maka penyampaiannya harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
(5) Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang menyatakan jumlah lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis, tidak dianggap sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


Pasal 26
Petunjuk Umum dan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 28
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 25 Mei 2009


DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI


PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26


BAGIAN PERTAMA : PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
I PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN BERKALA
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, selain masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja;
2. Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
Penghitungan kembali ini dilakukan pada:
a. bulan dimana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;
b. bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.
I.1. Penghitungan Masa atau Bulanan Selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja:
a. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur
b. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur
I.1.a. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur
I.1.a.1. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Pegawai Tetap:
1.a. Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
b. Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
c. Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan, serta iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.
2.a. Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12.
b. Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.
c. Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun pada huruf a atau b di atas, dikurangi dengan PTKP.
d. Setelah diperoleh PPh terutang dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan/atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar:
1) jumlah PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibagi dengan 12; atau
2) jumlah PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b dibagi banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada huruf b.
3.a. Apabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa gaji sebulan, maka untuk penghitungan PPh Pasal 21, jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut:
1) Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4;
2) Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26.
b. Selanjutnya dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 sebulan dengan cara seperti dalam angka 2 di atas.
c. PPh Pasal 21 atas penghasilan seminggu dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dalam huruf b dibagi 4, sedangkan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehari dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dalam huruf b dibagi 26.
4. Jika kepada pegawai di samping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku surut (rapel), misalnya untuk 5 (lima) bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel tersebut adalah sebagai berikut:
a. rapel dibagi dengan banyaknya bulan perolehan rapel tersebut (dalam hal ini 5 bulan);
b. hasil pembagian rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji, yang sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21;
c. PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan;
d. PPh Pasal 21 terutang atas tambahan gaji untuk bulan-bulan dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung berdasarkan huruf c dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong sebagaimana disebut pada huruf b.
5. Apabila kepada pegawai di samping dibayar gaji yang didasarkan masa gaji kurang dari satu bulan juga dibayar gaji lain mengenai masa yang lebih lama dari satu bulan (rapel) seperti tersebut dalam angka 4, maka cara penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam angka 4 dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 3.
I.1.a.2. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Penerima Pensiun Berkala:
1. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun adalah sebagai berikut:
a. terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember;
b. penghasilan neto pensiun sebagaimana tersebut pada huruf a ditambah dengan penghasilan neto dalam tahun yang bersangkutan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
c. untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan pada huruf b tersebut dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak tersebut;
d. PPh Pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun yang bersangkutan dihitung dengan cara mengurangi PPh Pasal 21 dalam huruf c dengan PPh Pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
e. PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalah sebesar PPh Pasal 21 seperti tersebut dalam huruf d dibagi dengan banyaknya bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
2. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya adalah sebagai berikut:
a. terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun;
b. selanjutnya PPh Pasal 21 dihitung dengan cara penghitungan untuk pegawai tetap pada butir I.1.a.1. angka 2 huruf a, c, dan d.
1.1.b. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur bagi Pegawai Tetap
1. Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut:
a. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
b. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
c. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
2. Dalam hal pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun baru mulai bekerja setelah bulan Januari, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan yang tidak teratur tersebut dihitung dengan cara sebagaimana pada butir 1 dengan memperhatikan ketentuan mengenai Penghitungan PPh Pasal 21 Bulanan atas Penghasilan Teratur pada butir I.1.a.1. angka 2 huruf b, c dan d di atas.
I.2. Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Pada Bulan Desember atau Masa Pajak Tertentu untuk Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja Sebelum Bulan Desember.
1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebagai berikut:
a. Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur.
b. PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong untuk bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebesar selisih antara PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan sampai dengan bulan sebelumnya.
c. Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan sebelumnya tersebut lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, misalnya dalam hal pegawai berhenti bekerja pada pertengahan tahun, atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21. Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang bersangkutan, pemotong pajak dapat memperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap lainnya dalam masa pajak yang sama, sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang harus disetor oleh pemotong pajak untuk masa pajak tersebut telah mempertimbangkan jumlah kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah diberikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja.
2. Perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a adalah sebagai berikut:
a. Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak.
b. Sedangkan untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan.
II. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TIDAK TETAP ATAU TENAGA KERJA LEPAS.
II.1. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan:
1. Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari:
a. upah/uang saku mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu;
b. upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari;
c. upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.
2. Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp150.000,00, dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong.
3. Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian telah melebihi Rp150.000,00, dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp150.000,00, dikalikan 5%.
4. Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp1.320.000,00 dan kurang dari Rp6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%.
5. Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
II.2. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan:
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
III. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS ATAU DEWAN KOMISARIS YANG TIDAK MERANGKAP SEBAGAI PEGAWAI TETAP, MANTAN PEGAWAI YANG MENERIMA JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI, BONUS ATAU IMBALAN LAIN YANG BERSIFAT TIDAK TERATUR, DAN PESERTA PROGRAM PENSIUN YANG MASIH BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI YANG MENARIK DANA PENSIUN
III.1. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris Yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun kalender.
III.2. Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Berupa Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus atau Imbalan Lain yang Bersifat Tidak Teratur.
PPh Pasal 21 dihitung dengan cara menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun kalender.
III.3. Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Peserta Program Pensiun Yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai yang Menarik Dana Pensiun.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari kumulatif jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan selama 1 (satu) tahun kalender.
IV. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BAGI ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI BUKAN PEGAWAI
IV.1. Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Tenaga Ahli yang Melakukan Pekerjaan Bebas
PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang dalam 1 (satu) tahun kalender.
Dalam hal tenaga ahli tersebut adalah dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
IV.2. Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, Selain Tenaga Ahli, atas Imbalan yang Bersifat Berkesinambungan
IV.2.1. Bagi yang Telah Memiliki NPWP dan Hanya Menerima Penghasilan Dari Pemotong Pajak yang Bersangkutan
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
IV.2.2. Bagi yang Tidak Memiliki NPWP atau Menerima Penghasilan Dari Selain Pemotong Pajak yang Bersangkutan
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.
IV.3. Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, Selain Tenaga Ahli, atas Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto.
V. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BAGI PESERTA KEGIATAN
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
VI. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 26 BAGI ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI.
1. Dasar pengenaan PPh Pasal 26 adalah dari jumlah penghasilan bruto.
2. Dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dalam hal orang pribadi yang menerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia.


BAGIAN KEDUA : CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
I. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP
I.1 DENGAN GAJI BULANAN
I.1.1 Ahmad Zakaria pada tahun 2009 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan Rp 2.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan:
5% x Rp 2.500.000,00 Rp 125.000,00
2. Iuran pensiun Rp 100.000,00
------------------
Rp 225.000,00
---------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 2.275.000,00
Penghasilan neto setahun adalah
12 xRp 2.275.000,00 Rp 27.300.000,00
PTKP setahun
- untuk W Psendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00
----------------------
Rp 17.160.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 10.140.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 10.140.000,00 = Rp 507.000,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 507.000,00 : 12 = Rp 42.250,00
Catatan:
a. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
b. Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar:
120% x Rp 42.250,00 = Rp 50.700,00.
c. Untuk contoh-contoh selanjutnya diasumsikan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sudah memiliki NPWP, kecuali disebut lain dalam contoh tersebut.
I.1.2 Bambang Yuliawan pegawai pada perusahaan PT Yasa Buana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 2.000.000,00. PT Yasa Buana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Yasa Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21
Gaji sebulan Rp 2.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 10.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 6.000,00
---------------------
Penghasilan bruto Rp 2.016.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5% x Rp 2.016.000,00 Rp 100.800,00
2. Iuran Pensiun Rp 50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 40.000,00
-------------------
Rp 190.800,00
---------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 1.825.200,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 1.825.200,00 Rp 21.902.400,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00
----------------------
Rp 17.160.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 4.742.400,00
Pembulatan Rp 4.742.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 4.742.000,00 = Rp 237.100,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 237.100,00 : 12 = Rp 19.758,00
I.1.3 Endang Vidyawati adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada PT Ventura Entiti dengan gaji sebulan sebesar Rp 2.500.000,00. Endang Vidyawati membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Endang Vidyawati berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun.
Penghitungan PPh Pasal 21:
Gaji sebulan Rp 2.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 2.500.000,00 = Rp 125.000,00
2. iuran pensiun Rp 50.000,00
=========
Rp 175.000,00
----------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 2.325.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 2.325.000,00 = Rp 27.900.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
----------------------
Rp 17.160.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 10.740.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 10.740.000,00 = Rp 537.000,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 537.000,00 : 12 = Rp 44.750,00
I.1.4 Firma Utami karyawati dengan status menikah tetapi belum mempunyai anak bekerja pada PT Unggul Farmindo. Firma Utami menerima gaji Rp 3.000.000,00 sebulan. PT Unggul Farmindo mengikuti program pensiun dan jamsostek. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 40.000,00 sebulan.
Firma Utami juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,00 sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Firma Utami membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Berdasarkan surat keterangan Pemda tempat Firma Utami bertempat tinggal diketahui bahwa suami Firma Utami tidak mempunyai penghasilan apapun. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Penghitungan PPh Pasal 21:
Gaji sebulan Rp 3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 30.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 9.000,00
---------------------
Penghasilan bruto sebulan Rp 3.039.000,00
Pengurangan:
1. Biaya jabatan
5% x Rp 3.039.000,00 = Rp 151.950,00
2. Iuran Pensiun Rp 30.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 60.000,00
-------------------
Rp 241.950,00
---------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 2.797.050,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 2.797.050,00 = Rp 33.564.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
----------------------
Rp 17.160.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak adalah Rp 16.404.600,00
Pembulatan Rp 16.404.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 16.404.000,00 = Rp 820.200,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 820.200,00 : 12 = Rp 68.350,00
Catatan:
Apabila suami Firma Utami bekerja, besarnya PTKP Firma Utami adalah PTKP untuk diri sendiri sebesar Rp 15.840.000,00.
I.2 DENGAN GAJI MINGGUAN DAN GAJI HARIAN
Contoh-contoh perhitungan berikut ini hanya berlaku bagi pegawai tetap (bukan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas) yang gajinya dibayar secara mingguan atau harian.
I.2.1 Gaguk Trimanto, menikah dengan satu anak, bekerja sebagai pegawai tetap pada Perusahaan PT Teguh Gemilang menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp 600.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21:
Gaji sebulan adalah
4 x Rp 600.000,00 Rp 2.400.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% x Rp 2.400.000,00 Rp 120.000,00
-----------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 2.280.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 2.280.000,00 Rp 27.360.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
- tambahan untuk 1 anak Rp 1.320.000,00
----------------------
Rp 18.480.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 8.880.000,00
PPh Pasal 21
5% x Rp 8.880.000,00 = Rp 444.000,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 444.000,00 : 12 = Rp 37.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji/upah mingguan
Rp 37.000,00 : 4 = Rp 9.250,00
I.2.2 Harun Santoso pegawai pada perusahaan PT Segara Hurip dengan memperoleh gaji mingguan sebesar Rp 500.000,00. Harun kawin dan mempunyai seorang anak. PT Segara Hurip masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Segara Hurip membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji dan Harun membayar iuran pensiun Rp 10.000,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.
Penghasilan sebulan (4 x Rp 500.000,00) Rp 2.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 20.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 6.000,00
---------------------
Penghasilan bruto Rp 2.026.000,00
Pengurangan:
1. Biaya jabatan
5% x Rp 2.026.000,00 Rp 101.300,00
2. Iuran pensiun Rp 10.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 40.000,00
------------------
Rp 151.300,00
---------------------
Penghasilan neto sebulan adalah Rp 1.874.700,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 1.874.700,00 Rp 22.496.400,00
PTKP
- untuk wajib pajak Rp 15.840.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
- tambahan seorang anak Rp 1.320.000,00
----------------------
Rp 18.480.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 4.016.400,00
Pembulatan Rp 4.016.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 4.016.000,00 = Rp 200.800,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 200.800,00 : 12 = Rp 16.733,00
PPh Pasal 21 mingguan
Rp 16.733,00 : 4 = Rp 4.183,00
I.2.3 Imam Rahardi pegawai tetap pada perusahaan PT Rejo Indonusa dengan memperoleh gaji yang dibayar harian sebesar Rp 80.000,00. Imam kawin dan mempunyai seorang anak. PT Rejo Indonusa masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Rejo Indonusa membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji dan Imam membayar iuran pensiun Rp 15.000,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.
Penghasilan sebulan = 26 x Rp 80.000,00 = Rp 2.080.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 20.800,00
Premi Jaminan Kematian Rp 6.240,00
--------------------
Penghasilan bruto Rp 2.107.040,00
Pengurangan:
1. Biaya jabatan
5% x Rp 2.107.040,00 Rp 105.352,00
2. Iuran pensiun Rp 15.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 41.600,00
------------------
Rp 161.952,00
----------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 1.945.088,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 1.945.088,00 Rp 23.341.056,00
PTKP:
- untuk wajib pajak Rp 15.840.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
- tambahan seorang anak Rp 1.320.000,00
----------------------
Rp 18.480.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 4.861.056,00
Pembulatan Rp 4.861.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 4.861.000,00 = Rp 243.050,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 243.050,00 : 12 = Rp 20.254,00
PPh Pasal 21 sehari
Rp 20.254,00 : 26 = Rp 779,00
I.3 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN UANG RAPEL
I.3.1 Ahmad Zakaria sebagaimana tersebut dalam contoh nomor I.1.1. di atas pada bulan Juni 2009 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp 3.500.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Ahmad menerima rapel sejumlah Rp 5.000.000,00 (kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2009). Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2009 atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut:
Gaji Rp 3.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya jabatan:
5% x Rp 3.500.000,00 = Rp 175.000,00
2. Iuran Pensiun Rp 100.000,00
------------------
Rp 275.000,00
----------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 3.225.000,00
Penghasilan neto setahun:
12 x Rp 3.225.000,00 Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk wajib pajak Rp 15.840.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
----------------------
Rp 17.160.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 21.540.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 21.540.000,00 = Rp 1.077.000,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 1.077.000,00 : 12 = Rp 89.750,00
PPh Pasal 21 Januari s.d Mei 2009 seharusnya adalah:
5 x Rp 89.750,00 = Rp 448.750,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong Januari s.d. Mei 2009
5 x Rp 42.250,00 (dari perhitungan contoh I.1.1) = Rp 211.250,00
---------------------
PPh Pasal 21 untuk uang rapel Rp 237.500,00
I.4 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN BERUPA : JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI, TUNJANGAN HARI RAYA ATAU TAHUN BARU, BONUS, PREMI, DAN PENGHASILAN SEJENIS LAINNYA YANG SIFATNYA TIDAK TETAP DAN PADA UMUMNYA DIBERIKAN SEKALI DALAM SETAHUN
I.4.1 Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima bonus sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah:
I.4.1.a PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):
Gaji setahun (12 x Rp2.000.000,00) Rp 24.000.000,00
Bonus Rp 5.000.000,00
----------------------
Penghasilan bruto setahun Rp 29.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 29.000.000,00 = Rp 1.450.000,00
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 60.000,00 = Rp 720.000,00
---------------------
Rp 2.170.000,00
----------------------
Penghasilan neto setahun Rp 26.830.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 10.990.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 10.990.000,00 = Rp 549.500,00
I.4.1.b PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Gaji setahun (12 x Rp2.000.000,00) = Rp 24.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 24.000.000,00 = Rp 1.200.000,00
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 60.000,00 = Rp 720.000,00
---------------------
Rp 1.920.000,00
----------------------
Penghasilan neto setahun Rp 22.080.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 6.240.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 6.240.000,00 = Rp 312.000,00
I.4.1.c PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah:
Rp 549.500,00 - Rp 312.000,00 = Rp 237.500,00
I.4.2 Karyawati Ken Prameswari (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Prameswari membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga menerima bonus sebesar Rp 4.000.000,00.
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah sebagai berikut:
I.4.2.a PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)
Gaji setahun (12 x Rp 2.750.000,00) Rp 33.000.000,00
Bonus Rp 4.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
12 x Rp 27.500,00 Rp 330.000,00
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00 Rp 99.000,00
-----------------------
Penghasilan bruto setahun Rp 37.429.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 37.429.000,00 = Rp 1.871.450,00
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00 = Rp 600.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp 55.000,00 = Rp 660.000,00
---------------------
Rp 3.131.450,00
----------------------
Penghasilan neto setahun Rp 34.297.550,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 18.457.550,00
Dibulatkan Rp 18.457.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 18.457.000,00 = Rp 922.850,00
I.4.2.b PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Gaji setahun (12 x Rp 2.750.000,00) = Rp 33.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
12 x Rp 27.500,00 = Rp 330.000,00
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00 = Rp 99.000,00
----------------------
Jumlah Rp 33.429.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 33.429.000,00 = Rp 1.671.450,00
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00 = Rp 600.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp 55.000,00 = Rp 660.000,00
---------------------
Jumlah Rp 2.931.450,00
----------------------
Penghasilan neto setahun = Rp 30.497.550,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 14.657.550,00
Pembulatan Rp 14.657.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 14.657.000,00 = Rp 732.850,00
I.4.2.c PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah:
Rp 922.850,00 - Rp 732.850,00 = Rp 190.000,00
I.5 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI YANG DIPINDAHTUGASKAN DALAM TAHUN BERJALAN
Pada saat pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan tempat dia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun.
Contoh penghitungan:
Agus Saparudin yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Nusantara Mandiri di Jakarta. Sejak 1 Juni 2009 dipindahtugaskan ke kantor cabang di Bandung dan pada 1 Oktober 2009 dipindahtugaskan lagi ke kantor cabang di Garut. Gaji Agus Saparudin sebesar Rp 3.500.000,00 dan pembayaran iuran pensiun yang dibayar sendiri sebulan sejumlah Rp 100.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21:
I.5.1 Kantor Pusat di Jakarta
Gaji sebulan Rp 3.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan:
5% x Rp 3.500.000,00 = Rp 175.000,00
2. Iuran pensiun = Rp 100.000,00
------------------
Rp 175.000,00
---------------------
Penghasilan neto sebulan adalah Rp 3.325.000,00
Penghasilan neto setahun:
12 x Rp 3.325.000,00 Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun
5% x Rp 22.860.000,00 = Rp 1.143.000,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan
Rp 1.143.000,00 : 12 = Rp 95.250,00
PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong untuk masa Januari s.d. Mei 2009 adalah:
5/12 x Rp 1.143.000,00 = Rp 476.250,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong masa Januari s.d. Mei 2009 adalah:
5 x Rp 95.250,00 = Rp 476.250,00
----------------------
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong N I H I L
Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) di Kantor Jakarta
Gaji (Januari s.d. Mei 2009)
5 x Rp 3.500.000,00 Rp 17.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 17.500.000,00 = Rp 875.000,00
2. Iuran pensiun
5 x Rp 100.000,00 = Rp 500.000,00
------------------
Rp 1.375.000,00
----------------------
Penghasilan neto 5 bulan adalah Rp 16.125.000,00
Penghasilan neto disetahunkan:
12/5 x Rp 16.125.000,00 Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan
5% x Rp 22.860.000,00 = Rp 1.143.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5/12 x Rp 1.143.000,00 = Rp 476.250,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi
(Januari s.d. Mei 2009) adalah:
5 x Rp 95.250,00 = Rp 476.250,00
----------------------
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong N I H I L
I.5.2 Kantor Cabang Bandung
a. Penghasilan neto di Bandung
Gaji Juni s.d. September 2009:
4 x Rp 3.500.000,00 = Rp 14.000.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan:
5% x Rp 14.000.000,00 = Rp 700.000,00
2. Iuran pensiun
4 x Rp 100.000,00 = Rp 400.000,00
----------------------------
Rp 1.100.000,00
----------------------
Penghasilan neto di Bandung Rp 12.900.000,00
b. Penghasilan neto di Jakarta Rp 16.125.000,00
----------------------
Jumlah penghasilan neto 9 bulan Rp 29.025.000,00
Penghasilan neto disetahunkan:
12/9 x Rp 29.025.000,00 = Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan:
5% x Rp 22.860.000,00 = Rp 1.143.000,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan
Rp 1.143.000,00 : 12 = Rp 95.250,00
PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong untuk
masa Januari s.d. September 2009 adalah:
9/12 x Rp 1.143.000,00 = Rp 857.250,00
PPh Pasal 21 terutang di Jakarta
sesuai dengan Form. 1721 - A1 Rp 476.250,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong di Bandung
masa Juni s.d. September 2009 adalah:
4 x Rp 95.250,00 = Rp 381.000,00
----------------------
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong N I H I L
Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 - A1) di Kantor Bandung
Penghasilan neto di Bandung
Gaji Juni s.d. September 2009:
4 x Rp 3.500.000,00 = Rp 14.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan:
5% x Rp 14.000.000,00 = Rp 700.000,00
2. Iuran pensiun
4 x Rp 100.000,00 = Rp 400.000,00
------------------
Rp 1.100.000,00
----------------------
Penghasilan neto di Bandung Rp 12.900.000,00
Penghasilan neto di Jakarta Rp 16.125.000,00
----------------------
Jumlah penghasilan neto 9 bulan Rp 29.025.000,00
Penghasilan neto disetahunkan:
12/9 x Rp 29.025.000,00 = Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan
5% x Rp 22.860.000,00 = Rp 1.143.000,00
PPh Pasal 21 terutang
9/12 x Rp 1.143.000,00 Rp 857.250,00
PPh Pasal 21 telah dipotong dan dilunasi:
Di Jakarta sesuai dengan Form. 1721 - A1 Rp 476.250,00
Di Bandung (4 x Rp 95.250,00) Rp 381.000,00
----------------------
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong NIHIL
I.5.3 Kantor Cabang Garut
a. Penghasilan neto di Garut
Gaji Oktober s.d. Desember 2009:
3 x Rp 3.500.000,00 = Rp 10.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 10.500.000,00 = Rp 525.000,00
2. Iuran pensiun
3 x Rp 100.000,00 = Rp 300.000,00
------------------
Rp 825.000,00
----------------------
Penghasilan neto di Garut Rp 9.675.000,00
b. Penghasilan neto di Jakarta Rp 16.125.000,00
c. Penghasilan neto di Bandung Rp 12.900.000,00
----------------------
Jumlah penghasilan neto setahun Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun
5% x Rp 22.860.000,00 = Rp 1.143.000,00
PPh Pasal 21 terutang di Jakarta dan Bandung
sesuai dengan Form. 1721 - A1 Rp 857.250,00
----------------------
PPh Pasal 21 terutang di Garut Rp 285.750,00
PPh Pasal 21 sebulan yang harus dipotong di Garut
Rp 285.750,00 : 3 = Rp 95.250,00
Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 - A1) di Kantor Garut
Penghasilan neto di Garut
Gaji Oktober s.d. Desember 2009:
3 x Rp 3.500.000,00 = Rp 10.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan:
5% x Rp 10.500.000,00 = Rp 525.000,00
2. Iuran pensiun
3 x Rp 100.000,00 = Rp 300.000,00
------------------
Rp 825.000,00
----------------------
Penghasilan neto di Garut Rp 9.675.000,00
Penghasilan neto di Jakarta Rp 16.125.000,00
Penghasilan neto di Bandung Rp 12.900.000,00
----------------------
Jumlah penghasilan neto setahun Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 22.860.000,00 = Rp 1.143.000,00
PPh Pasal 21 terutang di Jakarta dan Bandung
sesuai dengan Form. 1721 - A1 Rp 857.250,00
----------------------
PPh Pasal 21 terutang di Garut Rp 285.750,00
PPh Pasal 21 telah dipotong (3 x Rp 95.250,00) Rp 285.750,00
-----------------------
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong NIHIL
I.6 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI YANG BERHENTI BEKERJA ATAU MULAI BEKERJA DALAM TAHUN BERJALAN
I.6.1 Pegawai Baru Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan
I.6.1.1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.
Budiyanta bekerja pada PT Xiang Malam sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2009. Budiyanta menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp 6.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp 150.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan Rp 6.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 6.000.000,00 = Rp 300.000,00
2. Iuran Pensiun Rp 150.000,00
------------------
Rp 450.000,00
----------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 5.550.000,00
Penghasilan neto setahun
4 x Rp 5.550.000,00 = Rp 22.200.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00
----------------------
Rp 17.160.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 5.040.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 5.040.000,00 = Rp 252.000,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 252.000,00 : 4 = Rp 63.000,00
I.6.1.2 Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan
David Raisita (K/3) mulai bekerja 1 September 2009. Ia bekerja di Indonesia s.d. Agustus 2012. Selama Tahun 2009 menerima gaji per bulan Rp 20.000.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan Rp 20.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% x Rp 20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
Maksimum diperkenankan Rp 500.000,00
-----------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 19.500.000,00
Penghasilan neto selama 4 bulan Rp 78.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan:
12/4 x Rp 78.000.000,00 Rp 234.000.000,00
PTKP (K/3)
- untukWP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00
- tambahan 3 orang anak
(3 x Rp 1.320.000,00) Rp 3.960.000,00
----------------------
Rp 21.120.000,00
-----------------------
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan Rp 212.880.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan:
- 5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
- 15% x Rp 162.880.000,00 Rp 24.432.000,00
-----------------------
Rp 26.932.000,00
PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2009
4/12 x Rp 26.932.000,00 = Rp 8.977.333,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan:
1/4 x Rp 8.977.333,00 = Rp 2.244.333,00
I.6.2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan
I.6.2.1 Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan
Arip Marwanto yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Mahakam Utama di Yogyakarta - DIY. Sejak 1 Oktober 2009, yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Mahakam Utama. Gaji Arip Marwanto setiap bulan sebesar Rp 3.500.000,00 dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp 100.000,00 setiap bulan.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan:
Gaji sebulan Rp 3.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan:
5% x Rp 3.500.000,00 = Rp 175.000,00
2. Iuran pensiun = Rp 100.000,00
------------------
Rp 275.000,00
----------------------
Penghasilan neto Rp 3.225.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 3.225.000,00 Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 22.860.000,00 = Rp 1.143.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebulan:
Rp 1.143.000,00 : 12 = Rp 95.250,00
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Mahakam Utama dalam tahun kalender 2009 (s.d. bulan September 2009) dilakukan pada saat berhenti bekerja:
Gaji (Januari s.d. September 2009)
9 x Rp 3.500.000,00 Rp 31.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan:
5% x Rp 31.500.000,00 = Rp 1.575.000,00
2. Iuran pensiun
9 x Rp 100.000,00 = Rp 900.000,00
---------------------
Rp 2.475.000,00
----------------------
Penghasilan neto 9 bulan adalah Rp 29.025.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 13.185.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 13.185.000,00 = Rp 659.250,00
PPh Pasal 21 terutang untuk masa
Januari s.d. September 2009 adalah = Rp 659.250,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sampai
dengan Bulan Agustus 2009:
8 x Rp 95.250,00 = Rp 762.000,00
-----------------------
PPh Pasal 21 lebih dipotong Rp 102.750,00
Catatan:
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 102.750,00 dikembalikan oleh PT Mahakam Utama kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.
I.6.2.2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif
Lewis Oshea (K/3) mulai bekerja Mei 2004 dan berhenti bekerja sejak 1 Juni 2009 dan meninggalkan Indonesia ke negara asalnya (kehilangan kewajiban pajak subjektif). Selama tahun 2009 menerima gaji perbulan sebesar Rp 15.000.000,00 dan pada bulan April 2009 menerima bonus sebesar Rp 20.0000.000,00
A. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji adalah:
Gaji sebulan Rp 15.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% x Rp 15.000.000 = Rp 750.000,00
Maksimum diperkenankan Rp 500.000,00
-----------------------
Penghasilan Neto atas gaji sebulan Rp 14.500.000,00
Penghasilan Neto disetahunkan:
12 x Rp 14.500.000,00 Rp 174.000.000,00
PTKP (K/3)
- untuk Wajib Pajak Rp 15.840.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00
- tambahan 3 orang anak
(3 x Rp 1.320.000,00) Rp 3.960.000,00
----------------------
Rp 21.120.000,00
-----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 152.880.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji setahun:
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp102.880.000,00 Rp 15.432.000,00
----------------------
Rp 17.932.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji sebulan
Rp 17.932.000,00 : 12 = Rp 1.494.333,00
B. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus:
Gaji disetahunkan
(12 x Rp 15.000.000,00) Rp 180.000.000,00
Bonus Rp 20.000.000,00
-----------------------
Rp 200.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan:
5% x Rp 200.000.000,00 = Rp 10.000.000,00
Maksimum diperkenankan
12 x Rp 500.000,00 Rp 6.000.000,00
-----------------------
Penghasilan Neto atas gaji
setahun dan bonus Rp194.000.000,00
PTKP (K/3)
- untuk Wajib Pajak Rp 15.840.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00
- tambahan 3 orang anak
(3 x Rp 1.320.000,00) Rp 3.960.000,00
----------------------
Rp 21.120.000,00
-----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 172.880.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji setahun dan bonus:
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp 122.880.000,00 Rp 18.432.000,00
----------------------
Rp 20.932.000,00
C. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Bonus:
Rp 20.932.000,00 - Rp 17.932.000,00 = Rp 3.000.000,00
D. Penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang pada saat pegawai yang bersangkutan berhenti dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, yang dicantumkan dalam Form 1721 A1:
Gaji selama 5 bulan
(5 x Rp 15.000.000,00) Rp 75.000.000,00
Bonus Rp 20.000.000,00
----------------------
Jumlah seluruh penghasilan
selama 5 bulan Rp 95.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan:
5% x Rp 95.000.000,00 = Rp 4.750.000,00
Maksimum diperkenankan
5 x Rp. 500.000,00 = Rp 2.500.000,00
---------------------
Penghasilan Neto selama 5 bulan Rp 92.500.000,00
Jumlah seluruh penghasilan neto disetahunkan
12/5 x Rp 92.500.000,00 Rp 222.000.000,00
PTKP (K/3)
- untuk Wajib Pajak Rp 15.840.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00
- tambahan 3 orang anak
(3 x Rp 1.320.000,00) Rp 3.960.000,00
----------------------
Rp 21.120.000,00
-----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 200.880.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji setahun dan bonus:
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp150.880.000,00 Rp 22.632.000,00
----------------------
Rp 25.132.000,00
PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan 5 bulan:
5/12 x Rp 25.132.000,00 = Rp 10.471.667,00
PPh Pasal 21 telah dipotong sampai dengan
bulan April 2009 atas gaji dan bonus:
(4 x Rp 1.494.333,00) +
Rp 3.000.000,00 = Rp 8.977.333,00
----------------------
PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong
untuk bulan Mei 2009 = Rp 1.494.333,00
Catatan:
Cara penghitungan di atas berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia.
I.7 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIPEROLEH DALAM MATA UANG ASING
Neill Mc Leary adalah seorang karyawan memperoleh gaji pada bulan Januari 2009 dalam mata uang asing sebesar US$ 2,000 sebulan. Kurs yang berlaku untuk bulan Januari 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp 11.250,00 per US$ 1.00. Neill Mc Leary berstatus menikah dengan 1 anak.
Penghitungan PPh Pasal 21 adalah:
Gaji sebulan adalah:
US$ 2,000 x Rp 11.250,00 Rp 22.500.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% x Rp 22.500.000,00 = Rp 1.125.000,00
Maksimum diperkenankan Rp 500.000,00
-----------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 22.000.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 22.000.000,00 Rp 264.000.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
- tambahan untuk 1 orang anak Rp 1.320.000,00
----------------------
Rp 18.480.000,00
-----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 245.520.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 195.520.000,00 = Rp 29.328.000,00
----------------------
Rp 31.828.000,00
PPh Pasal 21 sebulan:
Rp 31.828.000,00 : 12 = Rp 2.652.333,00
I.8 PPh PASAL 21 SELURUH ATAU SEBAGIAN DITANGGUNG OLEH PEMBERI KERJA
Dalam hal PPh Pasal 21 atas gaji pegawai ditanggung oleh pemberi kerja, pajak yang ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan.
Arip Mulyana adalah seorang pegawai dari PT Lautan Otomata dengan status menikah dan mempunyai 3 orang anak. Dia menerima gaji Rp 4.000.000,00 sebulan dan PPh ditanggung oleh pemberi kerja. Tiap bulan ia membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 150.000,00
Gaji sebulan Rp 4.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 4.000.000,00 = Rp 200.000,00
2. Iuran pensiun = Rp 150.000,00
------------------
Rp 350.000,00
----------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 3.650.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 3.650.000,00 Rp 43.800.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
- tambahan untuk 3 orang anak Rp 3.960.000,00
----------------------
Rp 21.120.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 22.680.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalah
5% x Rp 22.680.000,00 = Rp 1.134.000,00
PPh Pasal 21 sebulan:
Rp 1.134.000,00 : 12 = Rp 94.500,00
PPh Pasal 21 sebesar Rp 94.500,00 ini ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja. Jumlah sebesar Rp 94.500,00 tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak kepada Arip Mulyana.
Namun apabila pemberi kerja adalah bukan Wajib Pajak selain pemerintah atau Wajib Pajak yang pengenaan pajaknya berdasarkan PPh final atau berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), maka kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja ditambahkan ke dalam penghasilan dari pegawai yang bersangkutan, dan penghitungan pajaknya dilakukan sesuai contoh Nomor I.9.
I.9 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI TETAP YANG MENERIMA TUNJANGAN PAJAK
Dalam hal kepada pegawai diberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajak tersebut merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.
Contoh penghitungan:
Peri Irawan (status kawin dengan 3 orang anak) bekerja pada PT Kartika Kawashima Pionirindo dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.500.000,00 sebulan. Kepada Peri Irawan diberikan tunjangan pajak sebesar Rp 25.000,00. Iuran pensiun yang dibayar oleh Peri Irawan adalah sebesar Rp 25.000,00 sebulan.
Penghitungan PPh Pasal 21 adalah:
Gaji sebulan Rp 2.500.000,00
Tunjangan pajak Rp 25.000,00
---------------------
Penghasilan bruto sebulan Rp 2.525.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 2.525.000,00 = Rp 126.250,00
2. Iuran pensiun = Rp 25.000,00
----------------------------
Rp 151.250,00
-----------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 2.373.750,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 2.373.750,00 Rp 28.485.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
- tambahan untuk 3 orang anak Rp 3.960.000,00
----------------------
Rp 21.120.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 7.365.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalah 5% x Rp 7.365.000,00 = Rp 368.250,00
PPh Pasal 21 sebulan adalah Rp 368.250,00 : 12 = Rp 30.688,00
Selisih pajak terutang dengan tunjangan pajak adalah Rp 30.688,00 - Rp 25.000,00 = Rp 5.688,00 dapat ditanggung oleh pegawai tersebut yaitu dengan dipotongkan dari penghasilan bulan yang bersangkutan atau ditanggung oleh pemberi kerja/pemotong pajak.
Apabila selisih sebesar Rp 5.688,00 tersebut ditanggung oleh pemberi kerja/pemotong pajak maka jumlah tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak pemberi kerja/pemotong pajak.
I.10 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIBERIKAN OLEH WAJIB PAJAK YANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILANNYA BERSIFAT FINAL ATAU BERDASARKAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS (DEEMED PROFIT)
Qalbun Junaidi adalah warga negara RI yang bekerja pada suatu perwakilan dagang asing yang pengenaan pajaknya menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit), memperoleh gaji sebesar Rp 1.500.000,00 sebulan beserta beras 30 kg dan gula 10 kg. Qalbun Junaidi berstatus menikah dengan 1 orang anak. Nilai uang dari beras dan gula dihitung berdasarkan harga pasar yaitu:
Harga beras : Rp 10.000,00 per kg.
Harga gula : Rp 8.000,00 per kg.
Penghitungan PPh Pasal 21
Gaji sebulan Rp 1.500.000,00
Beras : 30 x Rp 10.000,00 Rp 300.000,00
Gula : 10 x Rp 8.000,00 Rp 80.000,00
-----------------------
Penghasilan bruto sebulan Rp 1.880.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% x Rp 1.880.000,00 Rp 94.000,00
----------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 1.786.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 1.786.000,00 Rp 21.432.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
- tambahan untuk 1 orang anak Rp 1.320.000,00
----------------------
Rp 18.480.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 2.952.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalah
5% x Rp 2.952.000,00 = Rp 147.600,00
PPh Pasal 21 sebulan:
Rp 147.600,00 : 12 = Rp 12.300,00
I.11 Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap yang Baru Memiliki NPWP pada Tahun Berjalan
Wahyu Santosa, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Fajar Sejahtera dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp200.000,00. Wahyu Santosa baru memiliki NPWP pada bulan Juni 2009 dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada PT Fajar Sejahtera untuk digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 21 bulan Juni.
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Mei 2009 adalah sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan sebulan Rp 5.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 5.500.000,00 = Rp 275.000,00
2. Iuran pensiun: = Rp 200.000,00
------------------
Rp 475.000,00
----------------------
Penghasilan Neto atas gaji dan tunjangan sebulan Rp 5.025.000,00
Penghasilan Neto setahun:
12 x Rp 5.025.000,00 Rp 60.300.000,00
PTKP (TK/0)
- untuk Wajib Pajak Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 44.460.000,00
PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun:
5% x Rp 44.460.000,00 Rp 2.223.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji sebulan
Rp 2.223.000,00 : 12 = Rp 185.250,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong karena yang bersangkutan belum memiliki NPWP : 120% x Rp 185.250,00 = Rp 222.300,00
Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong
dari Januari-Mei 2009 = 5 x Rp 222.300,00 = Rp 1.111.500,00
Jumlah PPh Pasal 21 terutang apabila
yang bersangkutan memiliki NPWP =
5 x Rp 185.250,00 = Rp 926.250,00
---------------------
Selisih (20% x 5 x Rp 185.250,00) = Rp 185.250,00
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang harus dipotong untuk bulan Juni 2009, setelah yang bersangkutan memiliki NPWP dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada pemberi kerja, dengan catatan gaji dan tunjangan untuk bulan Juni 2009 tidak berubah, adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan
perhitungan sebelumnya) Rp 185.250,00
Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan
20% sebelum memiliki NPWP (Januari-Mei 2009)
20% x 5 x Rp 185.250,00 (Rp 185.250,00)
--------------------
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Juni 2009 N i h i l
Apabila Wahyu Santosa baru memiliki NPWP pada akhir November 2009 dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember 2009, dengan asumsi penghasilan setiap bulan besarnya sama dan tidak ada penghasilan lain selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan tersebut, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2009 adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan
Perhitungan sebelumnya) Rp 185.250,00
Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan
20% sebelum memiliki NPWP (Januari-November 2009)
20% x 11 x Rp 185.250,00 (Rp 407.550,00)
--------------------
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Desember 2009 (Rp 222.300,00)
Karena jumlah yang diperhitungkan lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 terutang untuk bulan Desember 2009, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk bulan tersebut adalah Nihil. Jumlah sebesar Rp 222.300,00 dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya. Karena jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya, jumlah tersebut tidak termasuk dalam kredit pajak yang dapat diperhitungkan oleh pegawai tetap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.
Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2009, dimana Wahyu Santosa sudah memiliki NPWP pada akhir bulan November 2009 sebelum pemotongan PPh Pasal 21 bulan Desember 2009 adalah sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan setahun:
Rp 5.500.000,00 x 12 Rp 66.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% x Rp 66.000.000,00 = Rp 3.300.000,00
Iuran pensiun:
Rp 200.000,00 x 12 = Rp 2.400.000,00
---------------------
Rp 5.700.000,00
----------------------
Penghasilan Neto setahun Rp 60.300.000,00
PTKP (TK/0)
- untuk Wajib Pajak Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 44.460.000,00
PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun:
5% x Rp 44.460.000,00 Rp 2.223.000,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong:
Bulan Januari - November 2009
11 x Rp 222.300 = Rp 2.445.300,00
Bulan Desember 2009 = Rp 0,00
------------------------------
Rp 2.445.300,00
-----------------------
PPh Pasal 21 lebih dipotong untuk diperhitungkan
pada bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya (Rp 222.300,00)
Karena jumlah sebesar Rp 222.300,00 sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang bulan berikutnya oleh Pemotong PPh Pasal 21, maka jumlah yang dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai yang bersangkutan sebesar Rp 2.223.000,00
I.12 Penghitungan PPh Pasal 21 Yang Harus Dipotong Pada Masa Pajak Terakhir, yaitu:
a. Bulan Desember untuk Pegawai Tetap yang Bekerja sampai dengan akhir tahun kalender;
b. Bulan Terakhir Memperoleh Gaji atau Penghasilan Tetap dan Teratur Karena yang Bersangkutan Berhenti Bekerja.
I.12.1 Penghitungan PPh Pasal 21 yang Harus Dipotong pada Bulan Desember.
a. Dalam Hal Penghasilan Tetap dan Teratur Setiap Bulan Sama/Tidak Berubah, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember besarnya sama dengan yang dipotong pada bulan-bulan sebelumnya.
b. Dalam Hal Besarnya Penghasilan Tetap dan Teratur Setiap Bulan Mengalami Perubahan.
Jaka Lelana, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Lazuardi Internusa dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp 5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp 200.000,00. Mulai bulan Juli 2009, Jaka Lelana memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp 7.000.000,00.
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Juni 2009 adalah sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan sebulan Rp 5.500.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% x Rp 5.500.000,00 = Rp 275.000,00
Iuran pensiun: = Rp 200.000,00
------------------
Rp 475.000,00
----------------------
Penghasilan Neto atas gaji dan tunjangan sebulan Rp 5.025.000,00
Penghasilan Neto setahun:
12 x Rp 5.025.000,00 Rp 60.300.000,00
PTKP (TK/0)
- untuk Wajib Pajak Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 44.460.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji setahun:
5% x Rp 44.460.000,00 Rp 2.223.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji sebulan
Rp 2.223.000,00 : 12 = Rp 185.250,00
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Juli-November 2009 adalah sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan sebulan Rp 7.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% x Rp 7.000.000,00 = Rp 350.000,00
Iuran pensiun: = Rp 200.000,00
------------------
Rp 550.000,00
----------------------
Penghasilan Neto atas gaji dan tunjangan sebulan Rp 6.450.000,00
Penghasilan Neto setahun:
12 x Rp 6.450.000,00 Rp 77.400.000,00
PTKP (TK/0)
- untuk Wajib Pajak Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 61.560.000,00
PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun:
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp 11.560.000,00 Rp 1.734.000,00
-----------------------
Rp 4.234.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan:
Rp 4.234.000,00 : 12 = Rp 352.833,00
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2009:
Penghasilan selama setahun:
(6 x Rp 5.500.000,00) + (6 x Rp 7.000.000,00) = Rp 75.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan:
5% x Rp 75.000.000,00 = Rp 3.750.000,00
Iuran Pensiun:
12 x Rp 200.000,00 = Rp 2.400.000,00
--------------------
Rp 6.150.000,00
----------------------
Penghasilan Neto Rp 68.850.000,00
PTKP (TK/0)
- untuk Wajib Pajak Rp 15.840.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 53.010.000,00
PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp 3.010.000,00 Rp 451.500,00
---------------------
Rp 2.951.500,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d.
November 2009:
(6 x Rp 185.250,00) + (5 x Rp 352.833,00) Rp 2.875.365,00
--------------------
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan
Desember 2009 Rp 76.135,00
I.12.2 Penghitungan PPh Pasal 21 yang Harus Dipotong pada Bulan Terakhir Pegawai Tetap Memperoleh Penghasilan Tetap dan Teratur Karena Yang Bersangkutan Berhenti Bekerja sebelum Bulan Desember.
Contoh : Lihat Contoh I.6.2. Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan
II. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS UANG PENSIUN YANG DIBAYARKAN SECARA BERKALA (BULANAN)
II.1 Penghitungan PPh Pasal 21 Pada Tahun Pertama Dibayarkannya Uang Pensiun Secara Bulanan
II.1.1 Penghitungan PPh Pasal 21 di Tempat Pemberi Kerja Sebelum Pensiun.
Apabila waktu pensiun sudah dapat diketahui dengan pasti pada awal tahun, misalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di tempat pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia pegawai yang bersangkutan, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam periode dimana pegawai yang bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun.
Namun, apabila waktu pensiun belum dapat diketahui dengan pasti pada waktu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada perkiraan penghasilan neto setahun seperti pada Contoh I.6.2.1. Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan.
Contoh:
Raden Suryaman, berstatus kawin dengan 2 (dua) orang anak yang masih menjadi tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Indo Rejo Abadi dengan gaji sebulan sebesar Rp 5.000.000,00. Raden Suryaman setiap bulan membayar iuran pensiun sebesar Rp 250.000,00 ke Dana Pensiun Swadhana Utama yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT Indo Rejo Abadi terhitung mulai 1 Juli 2009, Raden Suryaman akan memasuki masa pensiun.
Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan:
Gaji sebulan Rp 5.000.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan:
5% x Rp 5.000.000,00 = Rp 250.000,00
2. Iuran pensiun Rp 250.000,00
------------------
Rp 500.000,00
----------------------
Penghasilan Neto sebulan Rp 4.500.000,00
Penghasilan Neto 6 bulan (masa bekerja Januari s.d. Juni 2009)
Rp 4.500.000,00 x 6 Rp 27.000.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.640.000,00
----------------------
Rp 19.800.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 7.200.000,00
PPh Pasal 21 terutang : 5% x Rp 7.200.000,00 Rp 360.000,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan : Rp 360.000,00 : 6 Rp 60.000,00
Pada saat Raden Suryaman berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun, maka pemberi kerja memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) dengan data sebagai berikut:
Gaji selama 6 bulan : 6 x Rp 5.000.000,00 Rp 30.000.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan:
5% x Rp 30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
2. Iuran pensiun:
6 x Rp 250.000,00 = Rp 1.500.000,00
----------------------
Rp 3.000.000,00
----------------------
Penghasilan Neto selama 6 bulan Rp 27.000.000,00
PTKP:
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.640.000,00
----------------------
Rp 19.800.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 7.200.000,00
PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp 7.200.000,00) Rp 360.000,00
PPh Pasal 21 telah dipotong (6 x Rp 60.000,00) Rp 360.000,00
----------------------
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong NIHIL
Apabila pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan didasarkan pada penghasilan yang disetahunkan, karena pada saat perhitungan belum diketahui secara pasti saat pensiun atau berhenti bekerja, maka pada saat penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk masa terakhir (saat pensiun atau berhenti bekerja), akan terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang bersangkutan, yang harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai yang bersangkutan.
II.1.2 Penghitungan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan.
Untuk kemudahan dan kesederhanaan bagi pegawai yang pensiun dalam hal yang bersangkutan tidak mempunyai penghasilan selain dari pekerjaan dari satu pemberi kerja dan uang pensiun, Dana Pensiun menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pensiun pada tahun pertama pegawai menerima uang pensiun dengan berdasarkan pada gunggungan penghasilan neto dari pemberi kerja sampai dengan pensiun dan perkiraan uang pensiun yang akan diterima dalam tahun kalender yang bersangkutan. Agar Dana Pensiun dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 seperti itu, maka penerima pensiun harus segera menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A-1/1721 A-2) dari pemberi kerja sebelumnya.
Melanjutkan Contoh Sebelumnya:
Selanjutnya, mulai bulan Juli 2009 Raden Suryaman memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun Swadhana Utama sebesar Rp 3.000.000,00 sebulan. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pensiun adalah sebagai berikut:
Pensiun sebulan adalah Rp 3.000.000,00
Pengurangan:
Biaya pensiun 5% x Rp 3.000.000,00 = Rp 150.000,00
----------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 2.850.000,00
Penghasilan neto Juli s.d. Desember 2009
6 x Rp 2.850.000,00 Rp 17.100.000,00
Penghasilan neto dari PT Indo Rejo Abadi
sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21 adalah Rp 27.000.000,00
----------------------
Jumlah penghasilan neto tahun 2009 Rp 44.100.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.640.000,00
---------------------
Rp 19.800.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 24.300.000,00
PPh Pasal 21 terutang adalah:
5% x Rp 24.300.000,00 = Rp 1.215.000,00
PPh Pasal 21 terutang di PT Indo Rejo Abadi
sesuai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21
(Form 1721 A1) Rp 360.000,00
-----------------------
PPh Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun
Swadhana Utama, selama 6 bulan adalah Rp 855.000,00
PPh Pasal 21 atas uang pensiun yang harus dipotong tiap bulan adalah:
Rp 855.000,00 : 6 = Rp 142.500,00
Penghitungan kembali PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun Swadhana Utama untuk dicantumkan dalam Form 1721 A1:
Pensiun selama 6 bulan : 6 x Rp 3.000.000,00 Rp 18.000.000,00
Pengurangan:
Biaya pensiun:
5% x Rp 18.000.000,00 = Rp 900.000,00
----------------------
Penghasilan neto 6 bulan Rp 17.100.000,00
Penghasilan neto dari PT Indo Rejo Abadi
sesuai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21
adalah Rp 27.000.000,00
----------------------
Jumlah penghasilan neto tahun 2009 Rp 44.100.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.640.000,00
----------------------
Rp 19.800.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 24.300.000,00
PPh Pasal 21 terutang adalah:
5% x Rp 24.300.000,00 = Rp 1.215.000,00
PPh Pasal 21 terutang di PT Indo Rejo Abadi
sesuai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21
(Form 1721 A1) Rp 360.000,00
-----------------------
PPh Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun
Swadhana Utama, selama 6 bulan adalah Rp 855.000,00
PPh Pasal 21 telah dipotong : 6 x Rp 142.500,00 Rp 855.000,00
-----------------------
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong NIHIL
II.2 Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Pembayaran Uang Pensiun Secara Bulanan Pada Tahun Kedua dan Seterusnya.
Dengan menggunakan contoh sebelumnya, penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan mulai Januari 2010 (tahun kedua yang bersangkutan pensiun) adalah sebagai berikut:
Pensiun sebulan adalah Rp 3.000.000,00
Pengurangan:
Biaya pensiun
5% x Rp 3.000.000,00 = Rp 150.000,00
-----------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 2.850.000,00
Penghasilan neto disetahunkan
12 x Rp 2.850.000,00 Rp 34.200.000,00
PTKP:
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.640.000,00
----------------------
Rp 19.800.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 14.400.000,00
PPh Pasal 21 setahun:
5% x Rp 14.400.000,00 = Rp 720.000,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 720.000,00 : 12 = Rp 60.000,00
III. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI HARIAN, TENAGA HARIAN LEPAS, PENERIMA UPAH SATUAN, DAN PENERIMA UPAH BORONGAN
III.1 DENGAN UPAH HARIAN
III.1.1 Sentot dengan status belum menikah pada bulan Januari 2009 bekerja sebagai buruh harian pada PT Harapan Sentosa. la bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 150.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:
Upah sehari Rp 150.000,00
Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan
pemotongan PPh Rp 150.000,00
------------------
Penghasilan Kena Pajak Sehari Rp 0,00
PPh Pasal 21 dipotong atas Upah sehari: Rp 0,00
Sampai dengan hari ke-8, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
Pada hari ke-9 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
Upah s.d hari ke-9 (Rp 150.000,00 x 9) Rp 1.350.000,00
PTKP sebenarnya:
9 x (Rp 15.840.000,00 / 360) Rp 396.000,00
---------------------
Penghasilan Kena Pajak s.d hari ke-9 Rp 954.000,00
PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-9
5% x Rp 954.000,00 Rp 47.700,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-8 Rp 0,00
---------------------
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-9 Rp 47.700,00
Sehingga pada hari ke-9, upah bersih yang diterima Sentot sebesar:
Rp 150.000,00 - Rp 47.700,00 = Rp 102.300,00
Misalkan Sentot bekerja selama 10 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-10 adalah sebagai berikut:
Pada hari kerja ke-10, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong adalah:
Upah sehari Rp 150.000,00
PTKP sehari
- untuk WP sendiri (Rp 15.840.000,00 : 360) Rp 44.000,00
-------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 106.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 106.000,00 Rp 5.300,00
Sehingga pada hari ke-10, Sentot menerima upah bersih sebesar:
Rp 150.000,00 - Rp 5.300,00 = Rp 144.700,00
III.1.2 Teguh Gunanto (belum menikah) pada bulan Maret 2009 bekerja pada perusahaan PT Gerbang Transindo, menerima upah sebesar Rp 200.000,00 per hari.
Penghitungan PPh Pasal 21 Upah sehari Rp 200.000,00
Upah sehari di atas Rp 150.000,00 adalah:
Rp 200.000,00 - Rp 150.000,00 = Rp 50.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 50.000,00 = Rp 2.500,00 (harian)
Pada hari ke-7 dalam bulan kalender yang bersangkutan, Teguh Gunanto telah menerima penghasilan sebesar Rp 1.400.000,00, sehingga telah melebihi Rp 1.320.000,00. Dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Teguh Gunanto pada bulan Maret 2009 dihitung sebagai berikut:
Upah 7 hari kerja Rp 1.400.000,00
PTKP:
7 x (Rp 15.840.000,00/360) Rp 308.000,00
---------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 1.092.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 1.092.000,00 Rp 54.600,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d. hari ke-6:
6 x Rp 2.500,00 Rp 15.000,00
---------------------
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-7 Rp 39.600,00
Jumlah sebesar Rp 39.600,00 ini dipotongkan dari upah harian sebesar Rp 200.000,00 sehingga upah yang diterima Teguh Gunanto pada hari kerja ke-7 adalah:
Rp 200.000,00 - Rp 39.600,00 = Rp 160.400,00
Pada hari kerja ke-8 dan seterusnya dalam bulan kalender yang bersangkutan, jumlah PPh Pasal 21 per hari yang dipotong adalah:
Upah sehari Rp 200.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri
Rp 15.840.000,00 : 360 Rp 44.000,00
-------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 156.000,00
PPh Pasal 21 terutang adalah 5% x Rp 156.000,00 = Rp 7.800,00
III.2 DENGAN UPAH SATUAN
Urip Firmanto (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp 50.000,00 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp 1.200.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21:
Upah sehari adalah
Rp 1.200.000,00 : 6 Rp 200.000,00
Upah diatas Rp 150.000,00 sehari
Rp 200.000,00 - Rp 150.000,00 Rp 50.000,00
Upah seminggu terutang pajak
6 x Rp 50.000,00 Rp 300.000,00
PPh Pasal 21
5% x Rp 300.000,00 = Rp 15.000,00 (Mingguan)
III.3 DENGAN UPAH BORONGAN
Contoh Penghitungan:
Viko mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 350.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
Upah borongan sehari : Rp 350.000,00 : 2 = Rp 175.000,00
Upah sehari diatas Rp 150.000,00
Rp 175.000,00 - Rp 150.000,00 Rp 25.000,00
Upah borongan terutang pajak:
2 x Rp 25.000,00 Rp 50.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 50.000,00 Rp 2.500,00
III.4 UPAH HARIAN/SATUAN/BORONGAN/HONORARIUM YANG DITERIMA TENAGA HARIAN LEPAS TAPI DIBAYARKAN SECARA BULANAN
Wardi bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2009 Wardi hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp 120.000,00. Wardi menikah tetapi belum memiliki anak.
Penghitungan PPh Pasal 21
Upah Januari 2009 = 20 x Rp 120.000,00 = Rp 2.400.000,00
Penghasilan neto setahun = 12 x Rp 2.400.000,00 = Rp 28.800.000,00
PTKP (K/-) adalah sebesar
untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
Rp 17.160.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 11.640.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalah sebesar:
5% x Rp 11.640.000,00 = Rp 582.000,00
PPh Pasal 21 sebulan adalah sebesar:
Rp 582.000,00 : 12 = Rp 48.500,00
IV. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASl YANG DITERIMA MANTAN PEGAWAI, HONORARIUM KOMISARIS YANG BUKAN SEBAGAI PEGAWAI TETAP DAN PENARIKAN DANA PENSIUN OLEH PESERTA PROGRAM PENSIUN YANG MASIH BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI
IV.1 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan kepada mantan pegawai.
Victoria Endah bekerja pada PT Fajar Wisesa. Pada tanggal 1 Januari 2009 telah berhenti bekerja pada PT Fajar Wisesa karena pensiun. Pada bulan Maret 2009 Victoria Endah menerima jasa produksi tahun 2008 dari PT Fajar Wisesa sebesar Rp 55.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 5.000.000,00 = Rp 750.000,00
---------------------
PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 3.250.000,00
Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada mantan pegawai lebih dari 1 (satu) kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya.
IV.2 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
Pandaya adalah seorang komisaris di PT Wahana Sejahtera, yang bukan sebagai pegawai tetap. Dalam tahun 2009, yaitu bulan Desember 2009 menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 10.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
---------------------
PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 4.000.000,00
Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada yang bersangkutan lebih dari 1 (satu) kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya.
IV.3 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai
Zakarias Safaat adalah pegawai PT Sampurna Sejati menerima gaji Rp 2.000.000,00 sebulan. PT Sampurna Sejati mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. PT Sampurna Sejati membayar iuran dana pensiun untuk Zakarias Safaat sebesar Rp 100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Manfaat Sejahtera, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Zakarias Safaat membayar iuran serupa ke dana pensiun yang sama sebesar Rp 50.000,00 sebulan.
Bulan April 2009 Zakarias Safaat memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia mengambil iuran dana pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp 20.000.000,00. Kemudian pada bulan Juni 2009 ia menarik lagi dana sebesar Rp 15.000.000,00. Kemudian bulan Oktober 2009 untuk keperluan lainnya ia menarik lagi dana sebesar Rp 25.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
a. atas penarikan dana sebesar Rp 20.000.000,00 pada bulan April 2009 terutang PPh Pasal 21 sebesar 5% x Rp 20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
b. atas penarikan dana sebesar Rp 15.000.000,00 pada bulan Juni 2009 terutang PPh Pasal 21 sebesar 5% x Rp 15.000.000,00 = Rp 750.000,00
c. atas penarikan dana sebesar Rp 25.000.000,00 pada bulan Oktober 2009 terutang PPh Pasal 21 sebesar:
5% x Rp 15.000.000,00 = Rp 750.000,00
15% x Rp 10.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
---------------------
Rp 2.250.000,00
V. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI.
V.1 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH TENAGA AHLI YANG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS
V.1.1 Contoh perhitungan dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik
dr. Abdul Gopar merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar pada setiap akhir bulan. Dalam semester pertama tahun 2009, jasa dokter yang dibayarkan pasien atas tindakan dr. Abdul Gopar adalah sebagai berikut:


Bulan
Jumlah Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah)
Januari
30.000.000,00
Februari
30.000.000,00
Maret
25.000.000,00
April
40.000.000,00
Mei
30.000.000,00
Juni
25.000.000,00
Jumlah
180.000.000,00


Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2009:


Bulan
Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah)
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah)
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 Kumulatif (Rupiah)
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
PPh Pasal 21 terutang (Rupiah)
(1)
(2)
(3) = 50% x (2)
(4)
(5)
(6) = (3) x (5)
Januari
30.000.000,00
15.000.000,00
15.000.000,00
5%
750.000,00
Februari
30.000.000,00
15.000.000,00
30.000.000,00
5%
750.000,00
Maret
25.000.000,00
12.500.000,00
42.500.000,00
5%
625.000,00
April
15.000.000,00
25.000.000,00
7.500.000,00
12.500.000,00
50.000.000,00
62.500.000,00
5%
15%
375.000,00
1.875.000,00
Mei
30.000.000,00
15.000.000,00
77.500.000,00
15%
2.250.000,00
Juni
25.000.000,00
12.500.000,00
90.000.000,00
15%
1.875.000,00
Jumlah
180.000.000,00
90.000.000,00




8.500.000,00


Apabila dr. Abdul Gopar belum memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh di atas.
V.1.2 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima Oleh Tenaga Ahli selain dokter yang praktik di rumah sakit:
Ir. Garda Suganda, MArch adalah seorang arsitek, pada bulan Maret 2009 menerima fee sebesar Rp 100.000.000,00 dari PT Selaras Propertindo sebagai imbalan pemberian jasa yang dilakukannya. Pada bulan Juli 2009 menerima pelunasan sisa fee sebesar Rp 50.000.000,00.


Penghitungan PPh Pasal 21:


Bulan
Penghasilan Bruto (Rupiah)
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah)
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 Kumulatif (Rupiah)
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
PPh Pasal 21 terutang (Rupiah)
(1)
(2)
(3) = 50% x (2)
(4)
(5)
(6) = (3) x (5)
Maret
100.000.000,00
50.000.000,00
50.000.000,00
5%
2.500.000,00
Juli
50.000.000,00
25.000.000,00
75.000.000,00
15%
3.750.000,00
Jumlah
150.000.000,00
75.000.000,00


6.250.000,00


V.2 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI LAINNYA YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.
Uswatun Hasanah adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak bekerja sebagai distributor multi level marketing pada PT Golden Chain. Suami Uswatun Hasanah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT. Pelangi Antar Nusa. Uswatun Hasanah telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Uswatun Hasanah hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai distributor multi level marketing, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Golden Chain. Dalam semester pertama tahun 2009, penghasilan yang diterima oleh Uswatun Hasanah sebagai distributor MLM dari perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
Januari 2009 Rp 20.000.000,00
Februari 2009 Rp 17.000.000,00
Maret 2009 Rp 23.000.000,00
April 2009 Rp 15.000.000,00
Mei 2009 Rp 25.000.000,00
Juni 2009 Rp 10.000.000,00
------------------------
Jumlah Rp 110.000.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari s.d. Juni 2009 adalah sebagai berikut:


Bulan
Penghasilan Bruto (Rupiah)
PTKP sebulan (Rupiah)
PKP sebulan (Rupiah)
PKP Kumulatif (Rupiah)
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
PPh Pasal 21 terutang (Rupiah)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)=(4) x (6)
Jan
20.000.000,00
1.320.000,00
18.680.000,00
18.680.000,00
5%
934.000,00
Feb
17.000.000,00
1.320.000,00
15.680.000,00
34.360.000,00
5%
784.000,00
Maret
23.000.000,00
1.320.000,00
15.640.000,00
6.040.000,00
50.000.000,00
56.040.000,00
5%
15%
782.000,00
906.000,00
April
15.000.000,00
1.320.000,00
13.680.000,00
69.720.000,00
15%
2.052.000,00
Mei
25.000.000,00
1.320.000,00
23.680.000,00
93.400.000,00
15%
3.552.000,00
Juni
10.000.000,00
1.320.000,00
8.680.000,00
102.080.000,00
15%
1.302.000,00
Jmlh
110.000.000,00
7.920.000,00
102.080.000,00
102.080.000,00

10.312.000,00


Apabila Uswatun Hasanah tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Uswatun Hasanah sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh di atas namun tidak memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% berdasarkan perhitungan tersebut, yaitu sebagai berikut:


Bulan
Penghasilan Bruto (Rupiah)
Penghasilan Bruto Kumulatif (Rupiah)
Tarif Pasal 17ayat (1) huruf a UU PPh
Tidak Memiliki NPWP
PPh Pasal 21 terutang (Rupiah)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) = (2) x (4) x (5)
Januari
20.000.000,00
20.000.000,00
5%
120%
1.200.000,00
Februari
17.000.000,00
37.000.000,00
5%
120%
1.020.000,00
Maret
13.000.000,00
10.000.000,00
50.000.000,00
60.000.000,00
5%
15%
120%
120%
780.000,00
1.800.000,00
April
15.000.000,00
75.000.000,00
15%
120%
2.700.000,00
Mei
25.000.000,00
100.000.000,00
15%
120%
4.500.000,00
Juni
10.000.000,00
110.000.000,00
15%
120%
1.800.000,00
Jumlah
110.000.000,00
110.000.000,00


13.800.000,00


Dalam hal suami Uswatun Hasanah atau Uswatun Hasanah sendiri telah memiliki NPWP, namun Uswatun Hasanah mempunyai penghasilan lain di luar kegiatannya sebagai distributor multi level marketing, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh di atas, namun tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena yang bersangkutan atau suaminya telah memiliki NPWP.
V.3 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI LAINNYA YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.
Dwi Amiarsih, M.B.A adalah seorang penceramah yang memberikan ceramah pada suatu lokakarya sehari yang diselenggarakan oleh suatu yayasan, honorarium yang dibayarkan adalah sebesar Rp 2.500.000,00
PPh Pasal 21 yang terutang : 5% x Rp 2.500.000,00 = Rp 125.000,00
V.4 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SELAIN TENAGA AHLI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN
Sulistiya Nugraha menerima pekerjaan dekorasi gedung dari PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Sulistiya Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,00. Selain itu, Sulistiya Nugraha membeli material/bahan yang dipakai untuk dekorasi gedung sebesar Rp 1.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
I. Imbalan yang diterima Sulistiya Nugraha dari PT Wahana Jaya merupakan imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi bukan sebagai pegawai PT Wahana Jaya, yang harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atas jumlah imbalan bruto. Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan oleh Sulistiya Nugraha, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Sulistiya Nugraha dan biaya untuk membeli material/bahan, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Sulistiya Nugraha adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Sulistiya Nugraha dan biaya material/bahan, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:
Rp 10.000.000,00 - Rp 4.500.000,00 - Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.
PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Sulistiya Nugraha = 5% x Rp 4.500.000,00 = Rp 225.000,00. Dalam hal PT Wahana Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Sulistiya Nugraha mengenai upah yang harus dikeluarkan Sulistiya Nugraha atau pembelian material/bahan, maka dasar pemotongan PPh Pasal 21 adalah jumlah sebesar Rp 10.000.000,00.
II. Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Sulistiya Nugraha sama seperti dalam contoh III.1 di atas.
VI. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA PESERTA KEGIATAN.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21
Taufik Aprianto adalah seorang pemain bulutangkis professional yang bertempat tinggal di Indonesia. Ia menjuarai turnamen Indonesia Terbuka dan memperoleh hadiah sebesar Rp 200.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Terbuka tersebut adalah:
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 150.000.000,00 = Rp 22.500.000,00
----------------------
Rp 25.000.000,00
VII. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPEROLEH GAJI SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DALAM MATA UANG ASING
a. Dalam hal pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri memperoleh gaji sebagian atau seluruhnya dalam mata uang asing sebelum PPh dihitung terlebih dahulu harus dikonversi dalam mata uang rupiah.
b. PPh Pasal 26 yang terutang dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto, dan tidak boleh diperhitungkan pengurangan-pengurangan seperti biaya jabatan dan PTKP.
Contoh:
William Bentley adalah pegawai asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Dia berstatus menikah dan mempunyai 2 orang anak. la memperoleh gaji pada bulan Maret 2009 sebesar US$ 2,500 sebulan. Kurs Menteri Keuangan pada saat pemotongan adalah Rp 11.500,00 untuk US$ 1.00
Penghitungan PPh Pasal 26:
Penghasilan bruto berupa gaji sebulan adalah:
US$ 2,500 x Rp 11.500,00 = Rp 28.750.000,00
PPh Pasal 26 terutang adalah:
20% x Rp 28.750.000,00 = Rp 5.750.000,00


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION
NIP. 130605098







PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-32/PJ/2009 TANGGAL 25 MEI 2009
TENTANG
BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
a. bahwa dengan ditetapkannya UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang dan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menyempurnakan formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan;
b. bahwa sebagian formulir yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 tidak dapat menampung ketentuan terbaru dan informasi yang diperlukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.


Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008;
9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006;
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009.


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26.


Pasal 1
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 2
Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 3
Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 4
Pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009, Wajib Pajak wajib melaporkan Daftar Pegawai/Penerima Pensiun Berkala (1721-T) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 5
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008 dinyatakan tetap berlaku, kecuali Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 25 Mei 2009


DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION




PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 229/PMK.07/2010 TANGGAL 20 DESEMBER 2010
TENTANG
ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2011


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,


Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011;


Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2011.


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN, adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku.


Pasal 2
(1) Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
b. 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.


Pasal 3
(1) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2011 merupakan perkiraan.
(2) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas rencana penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(3) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 4
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp13.131.019.999.471,00 (tiga belas triliun seratus tiga puluh satu miliar sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. DBH PPh WPOPDN sebesar Rp715.119.999.732,00 (tujuh ratus lima belas miliar seratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah);
b. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp12.415.899.999.739,00 (dua belas triliun empat ratus lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).


Pasal 5
(1) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai dasar penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011.
(2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 6
Alokasi definitif DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.


Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 20 Desember 2010


MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Desember 2010


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 633





SURAT DIRJEN PERBENDAHARAAN
NOMOR S-6519/PB/2011 TANGGAL 7 JULI 2011
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 UANG KEHORMATAN ATAU TUNJANGAN BAGI HAKIM AD HOC


Sehubungan dengan pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap uang kehormatan atau tunjangan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Niaga dan HAM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Hubungan Industrial, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan Undang-Undang sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
c. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
d. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
2. Dalam undang-undang tersebut butir 1, Hakim Ad Hoc mempunyai hak-hak keuangan berupa uang kehormatan atau tunjangan. Besaran uang kehormatan atau tunjangan Hakim Ad Hoc dimaksud terakhir masing-masing diatur dalam:
a. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc.
b. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
c. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Uang Kehormatan Dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.
d. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 Tentang Tunjangan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial.
3. Dalam Peraturan-Peraturan Presiden tersebut butir 2, yaitu dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 jo Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 Pasal 2 ayat (2), Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 Pasal 3A, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 Pasal 4 dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2011 jo Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 Pasal 4 menyatakan bahwa besaran uang kehormatan atau tunjangan sudah termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan terkait dengan proses pembayaran uang kehormatan atau tunjangan Hakim Ad Hoc pada KPPN, pembayaran uang kehormatan atau tunjangan Hakim Ad Hoc dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ditanggung oleh Pemerintah.
5. Pembayaran yang telah dilakukan untuk uang kehormatan atau tunjangan Hakim Ad Hoc yang belum diperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 21 agar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara diminta untuk menyampaikan maksud surat ini kepada satuan kerja terkait.
7. Para Kepala Kantor- Wilayah Dirjen Perbendaharaan diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat ini.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan.


DIREKTUR JENDERAL,
ttd
AGUS SUPRIJANTO



Tidak ada komentar:

Posting Komentar