sugeng rawuh...

sugeng rawuh...

Minggu, 16 Desember 2012

PPh FINAL





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2008 TANGGAL 4 NOPEMBER 2008
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,





SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-6/PJ.03/2008 TANGGAL 12 DESEMBER 2008
TENTANG
PENYAMPAIAN Peraturan Pemerintah nomor 71 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN




Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 71 TAHUN 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Besarnya Pajak Penghasilan:
a. yang wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
b. yang wajib dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus,
adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
2. Rumah Sederhana sebagaimana dimaksud pada butir 1 terdiri atas Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal termasuk Rumah Susun Sederhana Milik, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah:
a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
c. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
d. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
e. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
5. Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 bersifat final.
6. Bagi Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila:
a. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan
b. penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi,
pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
8. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 12 Desember 2008


DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION





SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-80/PJ/2009 TANGGAL 27 AGUSTUS 2009
TENTANG
PELAKSANAAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP real estat), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh WP real estat dilakukan:
a. paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran;
b. sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a kurang dari jumlah bruto nilai pengalihan hak.
2. Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat yang berwenang.
3. Dalam hal pembayaran atau angsuran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum 1 Januari 2009 dan penjualan atas pengalihan tersebut belum diakui sebagai penghasilan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tersebut sampai dengan 31 Desember 2008 maka PPh Final atas pembayaran atau angsuran tersebut harus dibayar sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
4. Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dapat dilakukan oleh cabang. Namun seluruh pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan dicabang harus dikonsolidasi oleh pusat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
5. Dalam hal terdapat dua atau lebih Wajib Pajak bekerja sama membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO) melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
6. Dalam hal PPh Final sebagaimana dimaksud dalam butir 5 telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama KSO atau salah satu anggota KSO maka SSP tersebut dipindahbukukan ke masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
7. Atas pelaksanaan aturan peralihan Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah nomor 71 TAHUN 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final dapat diterbitkan kepada Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP Badan real estat) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) pengalihan hak (penjualan) atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2009;
2) penghasilan atas pengalihan hak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi;
3) permohonan diajukan oleh WP Badan real estat yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan disertai lampiran berupa daftar tanah dan/atau bangunan sesuai format yang ditetapkan yang diisi dengan lengkap meliputi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli tanah dan/atau bangunan.
b. Sehubungan dengan nama dan NPWP pembeli yang tercantum dalam SKB sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditegaskan bahwa:
1) NPWP pembeli wajib dicantumkan dalam permohonan SKB, kecuali berdasarkan ketentuan perpajakan pembeli tersebut tidak wajib memiliki NPWP;
2) nama pembeli yang tercantum dalam permohonan SKB adalah pembeli yang tercantum dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB);
3) dalam hal terjadi perubahan PPJB sehingga WP Badan real estat menerima atau memperoleh penghasilan dari perubahan PPJB tersebut, maka SKB hanya dapat diterbitkan apabila WP Badan real estat dapat membuktikan bahwa penghasilan dari perubahan PPJB tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 27 Agustus 2009


DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO





PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 153/PMK.03/2009 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,


Menimbang :
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH nomor 40 TAHUN 2009 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;


Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. PERATURAN PEMERINTAH nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4881) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH nomor 40 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.


Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, apabila:
1) Penyedia jasa telah dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh Pengguna Jasa; dan
2) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) telah dipindahbukukan menjadi Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi,
atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada angka 2) diubah menjadi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan.
b. Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 yang telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut diubah menjadi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan sebesar tarif berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
c. Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008 dengan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 dan telah dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut diubah menjadi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan sebesar tarif berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dikembalikan dengan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui permohonan secara tertulis yang disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar.
(3) Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dilakukan melalui mekanisme penyetoran sendiri oleh Penyedia Jasa berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, dapat dipindahbukukan.
2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 8B dan Pasal 8C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Untuk melakukan perubahan bukti pemotongan dari Pajak Penghasilan yang bersifat final menjadi Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penyedia Jasa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar dengan menggunakan format sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Permohonan untuk melakukan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. asli dan 2 (dua) lembar fotokopi bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
b. data atau keterangan pendukung yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa atas bukti pemotongan yang akan diubah berkaitan dengan penghasilan yang seharusnya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, berupa:
1) fotokopi kontrak dan dokumen pembayaran; atau
2) fotokopi kontrak, dokumen pembayaran, dan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap.
(4) Dalam hal permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui atas seluruh atau sebagian bukti pemotongan, setiap lembar bukti pemotongan yang disetujui tersebut harus dibubuhi tulisan atau cap "DIUBAH MENJADI BUKTI PEMOTONGAN PASAL 23 DENGAN TARIF SEBESAR ....% SEJUMLAH Rp …………. BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..../PMK.03/2009" dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(5) Atas bukti pemotongan yang telah dibubuhi tulisan atau cap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memberikan asli lembar ke-1 bukti pemotongan kepada Penyedia Jasa;
b. menyatukan 1 (satu) lembar fotokopi bukti pemotongan dengan berkas SPT Tahunan Penyedia Jasa yang bersangkutan; dan
c. mengirimkan 1 (satu) lembar fotokopi bukti pemotongan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengguna Jasa (pemotong pajak) terdaftar untuk kemudian disatukan dengan berkas SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Pengguna Jasa.
(6) Atas permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar harus menyampaikan pemberitahuan penolakan perubahan bukti pemotongan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar belum menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan, permohonan perubahan bukti pemotongan tersebut dianggap disetujui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar harus menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan dimaksud paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
Pasal 8B
Bagi Pengguna Jasa yang telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak untuk kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak tersebut dan telah menerbitkan bukti pemotongan serta telah melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa, atas bukti pemotongan tersebut tidak perlu dilakukan perubahan bukti pemotongan dan dianggap sudah benar.
Pasal 8C
Bagi Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi, sejak Tahun Pajak 2009 tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.


Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 29 September 2009


MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2009


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
ANDI MATTALATTA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 316





SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-81/PJ/2010 TANGGAL 29 JULI 2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penelitian SSP atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya.
2. Pelaksanaan kegiatan penelitian SSP Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan pada KPP Pratama adalah sebagai berikut:
a. Penanganan berkas di TPT
1) Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen penyampaian formulir penelitian SSP atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang terdiri dari:
a) Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan serta foto kopinya;
b) foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) atau Surat Tanda Terima Setoran/Struk ATM bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya.
c) foto kopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara penjualan; dan
d) foto kopi surat kuasa dan kartu identitas yang diberi kuasa dalam hal pengajuan formulir penelitian Surat Setoran Pajak dikuasakan.
2) Atas Penyampaian formulir penelitian SSP yang telah dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1), diterima dan diberikan tanda terima kepada Wajib Pajak.
3) Berkas penelitian SSP yang telah diterima selanjutnya diteruskan ke Seksi Pelayanan.
b. Penanganan berkas oleh Seksi Pelayanan
Kegiatan penelitian SSP dilakukan oleh Petugas Peneliti SSP yang ditunjuk dan pengaturannya diserahkan kepada Kepala KPP Pratama yang bersangkutan dengan koordinasi Kepala Seksi Pelayanan.
1) Petugas Peneliti SSP meneliti kebenaran isian pada formulir penelitian SSP. Unsur-unsur yang diteliti antara lain:
a) Data Modul Penerimaan Negara (MPN)
Petugas Peneliti SSP mengecek Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan mencocokkan jumlah pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang tercantum dalam SSP lembar ke-1 dengan data MPN. Dalam hal diperlukan, bisa melakukan konfirmasi ke Bank/Pos Persepsi yang bersangkutan.
b) Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NOP)
Petugas Peneliti SSP mencocokkan NOP yang dicantumkan dalam Surat Setoran Pajak dengan NOP yang tercantum dalam foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lainnya.
c) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi per meter persegi
Petugas peneliti SSP meneliti NJOP bumi per meter persegi yang dialihkan haknya sesuai dengan Basis Data PBB.
d) Besarnya NJOP bangunan per meter persegi
Petugas Peneliti SSP meneliti NJOP Bangunan per meter persegi yang dialihkan haknya sesuai dengan Basis Data PBB.
e) Penghitungan PPh
Petugas Peneliti SSP meneliti kebenaran penghitungan dasar pengenaan PPh dengan membandingkan nilai pengalihan sebenarnya sebagaimana tercantum dalam foto kopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dengan NJOP.
2) Dalam hal diperlukan penelitian lapangan, Kepala KPP Pratama menerbitkan Surat Tugas penelitian lapangan.
3. Dalam hal dilakukan penelitian lapangan, penelitian tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Penilai atau petugas lain yang ditunjuk.
4. Kepala KPP Pratama dapat menetapkan kriteria dilakukannya penelitian lapangan dengan tetap mempertimbangkan ketentuan jangka waktu penyelesaian penelitian SSP, misalnya terdapat bangunan yang belum masuk dalam basis data PBB.
5. Dalam hal berdasarkan penelitian ternyata PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan belum dibayar ke Kas Negara atau PPh yang telah dibayar oleh Wajib Pajak masih kurang dari yang seharusnya dibayar, maka:
a. SSP lembar ke-1 dan fotokopinya tidak dibubuhkan stempel penelitian SSP;
b. berkas penelitian SSP yang disampaikan oleh Wajib Pajak dikembalikan (kecuali formulir penelitian SSP dan foto kopi SSP) disertai surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
6. Terhadap SSP yang sudah diteliti, diberikan stempel dengan bentuk stempel sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
7. Apabila pembayaran PPh dari pengalihan hak atas satu unit tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan lebih dari satu SSP (misal karena pembayaran dilakukan secara angsuran), maka:
a. stempel penelitian SSP dibubuhkan pada SSP yang terakhir dan foto kopinya;
b. dibuat Rekapitulasi Data SSP.
8. Format Buku Register Penelitian SSP ditetapkan sebagaimana Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9. Format Rekapitulasi Data SSP ditetapkan sebagaimana Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
10. Prosedur Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, ditetapkan sebagaimana Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
11. Apabila penyampaian formulir penelitian SSP oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau kuasanya bersamaan dengan penyampaian formulir penelitian SSB oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan atau kuasanya, maka proses penelitian SSP dan penelitian SSB dapat dilakukan bersamaan.
12. Dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, diminta kepada seluruh Kantor Wilayah untuk melakukan:
a. sosialisasi ketentuan tentang penelitian SSP kepada PPAT dan juga perusahaan real estate;
b. koordinasi dengan Kantor Pertanahan/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat;
c. pengawasan terhadap pelaksanaan penelitian SSP yang dilakukan KPP yang berada di wilayah kerjanya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 29 Juli 2010


DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO





PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-39/PJ/2010 TANGGAL 09 AGUSTUS 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-160/PJ/2005 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan tertib administrasi perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan;


Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
6. Peraturan Pemerintah nomor 131 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
7. Peraturan Pemerintah nomor 25 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4988);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 tentang Bidang Penanaman Modal tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-160/PJ/2005 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN.


Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
2. Tabungan adalah simpanan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
(2) Dipersamakan dengan penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan adalah penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari deposito dan tabungan.
(3) Dipersamakan dengan penghasilan berupa diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Sertifikat Bank Indonesia dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
(4) Pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(5) Atas bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun harus dimasukkan ke dalam rekening Dana Pensiun yang bersangkutan.
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Dalam hal dana Pensiun mengajukan permohonan SKB untuk pertama kali, permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum berlakunya SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani oleh Pengurus yang berkompeten dari Dana Pensiun yang bersangkutan dengan menggunakan Formulir Permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan dilampiri:
a. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun;
b. fotokopi Neraca;
c. fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi);
d. fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank;
e. fotokopi Laporan Investasi; dan
f. daftar sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, Sertifikat Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh selain pengurus yang berkompeten dari Dana Pensiun yang bersangkutan, maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus yang dibubuhi meterai cukup.
4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) Dalam hal Dana Pensiun melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya pada pertengahan masa berlakunya SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Dana Pensiun tersebut harus mengajukan permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto SBI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan diajukan hanya untuk penanaman modal baru, penanaman modal yang dipindahkan, dan/atau penanaman modal yang dikonversikan;
b. permohonan diajukan dengan menggunakan Formulir permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
c. permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya.
(2) SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterbitkan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal dana pensiun melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya sampai dengan:
a. atas permohonan yang diajukan pada pertengahan masa 1 Maret sampai dengan 31 Agustus, berlaku sampai dengan 31 Agustus; atau
b. atas permohonan yang diajukan pada pertengahan masa 1 September sampai dengan 28 Februari, berlaku sampai dengan 28 Februari.
(3) Apabila permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI diajukan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c maka permohonan SKB tersebut mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Pengajuan kembali SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang akan habis masa berlakunya dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum habis masa berlaku SKB Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersangkutan.
6. Mengubah isi Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
7. Mengubah isi Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Agustus 2010


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-39/PJ/2010
TANGGAL : 9 AGUSTUS 2010


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ……………………………..
KANTOR PELAYANAN PAJAK …………………….




FORMULIR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN



NAMA WAJIB PAJAK : …………………………………………………………………………………………..…
NPWP : |__|__| |__|__|__| |__|__|__| |__| |__|__|__| |__|__|__|
NOMOR KMK : …………………………………………………………………………………………..…
TANGGAL KMK : …………………………………………………………………………………………..…
(Pengesahan Pendirian Dana Pensiun)
dengan ini memohon untuk diberikan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh Bank …………………. Untuk periode bulan ………………… tahun ………………….. sampai dengan bulan …………………… tahun ……………………..
Dana yang ditempatkan tersebut di atas diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.


………….,……………………………
Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak,
………………………………………..


Lampiran:
1. Foto copy Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun;
2. Foto copy Neraca;
3. Foto copy Laporan Rugi/Laba;
4. Foto copy Laporan Investasi;
5. Foto copy Arus Kas
6. Daftar sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia.




Lembar ke-1 : untuk KPP
Lembar ke-2 : untuk Bank/Pemotong Pajak
Lembar ke-3 : arsip pemohon





F.1.1.23.07
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-39/PJ/2010
TANGGAL : 9 AGUSTUS 2010


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ……………………………..
KANTOR PELAYANAN PAJAK …………………….




SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN



NOMOR : ………………….
TANGGAL : ………………….


Kepala Kantor Pelayanan Pajak ………………………………………., dengan ini menerangkan bahwa Dana Pensiun tersebut dibawah ini:
NAMA WAJIB PAJAK : …………………………………………………………………………………………..…
ALAMAT : …………………………………………………………………………………………..…
NPWP : |__|__| |__|__|__| |__|__|__| |__| |__|__|__| |__|__|__|
NOMOR KMK : …………………………………………………………………………………………..…
TANGGAL KMK : …………………………………………………………………………………………..…
(Pengesahan Pendirian Dana Pensiun)
Tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 131 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2004 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009.
SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto SBI berlaku untuk bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh Bank …………………………….. sebagaimana berikut ini:


No.
NOMOR REKENING DEPOSITO/TABUNGAN/SBI/SBIS
JUMLAH
(Rp)






Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan ini berlaku mulai tanggal ……………………………. sampai dengan tanggal ………………………….........
Apabila dikemudian hari terbukti bahwa dana yang ditempatkan berasal bukan dari sumber pendapatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, maka Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan ini dinyatakan tidak berlaku dan Wajib Pajak tersebut di atas wajib membayar pajak yang terutang berikut sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


…………………,……………………………
Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
…………………………………………………


…………………………………………………
NIP. …………………………………………




Lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak
Lembar ke-2 : untuk Bank melalui Wajib Pajak
Lembar ke-3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak



F.1.1.23.08



PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 85/PMK.03/2011 TANGGAL 23 MEI 2011
TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,


Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH nomor 16 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi;


Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4982);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI.


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
2. Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.


Pasal 2
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima Bunga Obligasi adalah:
a. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008; dan
b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.


Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
a. atas bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi;
b. atas diskonto Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. atas diskonto Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar:
1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi;
d. atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013;
3) 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.


Pasal 4
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh:
a. penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas:
1) bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi; dan
2) diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
b. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli Obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi.
(2) Dalam hal penjualan Obligasi dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara kepada pihak-pihak lain selain pemotong pajak tersebut pada ayat (1) huruf c, kustodian atau sub-registry selaku pihak-pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan Obligasi, wajib melakukan pemotongan dengan cara memungut Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dari penjual Obligasi sebelum mutasi hak kepemilikan dilakukan.
(3) Dalam hal penjualan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memerlukan pencatatan mutasi hak kepemilikan Obligasi melainkan hanya atas unjuk, pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final dilakukan oleh penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, dari pembeli/pemegang Obligasi pada saat:
a. jatuh tempo bunga, untuk penghasilan bunga yang dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal jatuh tempo bunga terakhir;
b. jatuh tempo Obligasi, untuk penghasilan diskonto yang dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal penerbitan perdana Obligasi.
(4) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa penjual Obligasi atas unjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pihak yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan atau pihak lain yang telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan, pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga pada saat jatuh tempo bunga atau diskonto pada saat jatuh tempo Obligasi, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh dikurangi dengan masa kepemilikan penjual Obligasi tersebut.


Pasal 5
(1) Penjual Obligasi wajib memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dari pembelian Obligasi tersebut sebelumnya.
(3) Harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi penjual Obligasi yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
(5) Dalam hal penjual Obligasi tidak memberitahukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi yang sebenarnya kepada pemotong pajak, maka atas penghasilan bunga dan/atau diskonto yang tidak atau kurang diberitahukan, dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana mestinya dalam tahun diketahuinya ketidakbenaran dimaksud ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga.


Pasal 6
Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan berupa Bunga Obligasi.


Pasal 7
(1) Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.
(2) Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.


Pasal 8
(1) Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.
(2) Apabila batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).


Pasal 9
Tata cara penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : Jakarta,
pada tanggal : 23 Mei 2011


MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2011


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 307
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA


CONTOH PENGHITUNGAN MENGENAI TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI


1. Pada tanggal 1 Juli 2011, PT. ABC (emiten) menerbitkan Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebagai berikut :
- Nilai nominal Rp10.000.000,00 per lembar.
- Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016).
- Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
- Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT. XYZ (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu sebesar Rp9.000.000,00 per lembar.
Penghitungan bunga dan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh final) yang terutang oleh PT. XYZ pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
- bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
- PPh final = 15% x Rp8.000.000,00 = Rp1.200.000,00
dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran (cash settlement).
Keterangan :
Dalam kenyataannya, harga perolehan Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) pada saat penerbitan perdana tidak harus selalu sama dengan nilai nominalnya. Pembeli bisa memperoleh Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) atau di atas nilai nominal (at premium). Pada hakekatnya selisih harga beli di bawah atau di atas nilai nominal tersebut merupakan penyesuaian tingkat bunga Obligasi yang diperhitungkan ke dalam harga perolehan.
Apabila dalam contoh di atas investor atau pembeli Obligasi adalah Wajib Pajak Reksadana maka penghitungan PPh final atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
- bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
- PPh final = 5% x Rp8.000.000,00
= Rp400.000,00
2. Pada tanggal 31 Maret 2012, PT. XYZ menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT. PQR melalui perusahaan efek PT. MNO Sekuritas di over the counter (OTC), dengan harga jual Rp10.400.000,00 per lembar termasuk bunga berjalan.
Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT. XYZ pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Maret 2012 adalah sebagai berikut :
- bunga berjalan = (3/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp4.000.000,00
- diskonto = [(Rp10.400.000,00 - Rp400.000,00) - Rp9.000.000,00] x 10
= Rp10.000.000,00
karena dikenakan PPh final dengan tarif yang sama, bunga berjalan dan diskonto dapat dihitung sekaligus yaitu :
- bunga berjalan dan diskonto = (Rp10.400.000,00 - Rp9.000.000,00) x 10
= 14.000.000,00
- PPh final = 15% x Rp14.000.000,00 = Rp2.100.000,00
= dipotong oleh PT. MNO Sekuritas selaku perantara.
3. PT. PQR memiliki Obligasi yang dibelinya dari PT. XYZ tersebut hingga tanggal 31 Desember 2014. Maka pada setiap tanggal jatuh tempo bunga selama masa kepemilikan Obligasi tersebut, PT. PQR terutang PPh final sebesar 15% atas bunga yang diterima atau diperolehnya (lihat contoh 1) yang dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
4. Pada tanggal 31 Desember 2014, PT. PQR setelah menerima bunga dari emiten menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT. CDE melalui Bank Pundi Nasional selaku perantara dengan harga jual Rp10.500.000,00 per lembar.
Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT. PQR pada saat jatuh tempo bunga atau saat penjualan Obligasi tanggal 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut:
- bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
- PPh final atas bunga = 15% x Rp8.000.000,00 = Rp1.200.000,00
= dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
- diskonto = (Rp10.500.000,00 - Rp10.000.000,00) x 10
= Rp5.000.000,00
- PPh final atas diskonto = 15% x Rp5.000.000,00 = Rp750.000,00
= dipotong oleh Bank Pundi Nasional selaku perantara.
Keterangan:
Pengertian diskonto dalam peraturan ini tidak hanya terbatas pada realisasi selisih harga perolehan perdana di bawah (at discount) nilai nominal Obligasi, melainkan mencakup selisih lebih harga jual di atas harga perolehan Obligasi.
5. Pada tanggal 31 Mei 2016, PT. CDE menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada Dana Pensiun Sejahtera Mandiri (telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan) langsung tanpa melalui perantara dengan harga jual Rp10.666.667,00 per lembar termasuk bunga.
Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh yang terutang oleh PT. CDE pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Mei 2016 adalah sebagai berikut :
- bunga berjalan = (5/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp6.666.670,00
- diskonto = [(Rp10.666.667,00 - Rp666.667,00) - Rp10.500.000,00] x 10
= (Rp5.000.000,00)
diskonto negatif atau rugi.
Perolehan diskonto negatif atau rugi tidak dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan. PPh terutang yang bersifat final karena penjualan Obligasi, sebagai berikut:
PPh Final = 15% X Rp6.666.670,00
= Rp1.000.001,00
Keterangan:
Meskipun penjualan Obligasi tidak dilakukan melalui perantara dan tidak dilaporkan ke bursa, dana pensiun sebagai pembeli wajib melakukan pemotongan pajak. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam hal pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan efek, bank, dan reksa dana selaku investor.
6. Pada tanggal 1 Juli 2016 (jatuh tempo Obligasi), Dana Pensiun Sejahtera Mandiri menerima pelunasan seluruh Obligasi yang dimilikinya beserta imbalan bunga sesuai masa kepemilikan (1 bulan) dari PT. ABC, emiten Obligasi tersebut.
Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh Dana Pensiun Sejahtera Mandiri pada saat jatuh tempo/ pelunasan Obligasi tanggal 1 Juli 2016 adalah sebagai berikut:
- bunga = (1/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp1.333.330,00
- diskonto = (Rp10.000.000,00 - Rp10.000.000,00) x 10
= nihil.
- PPh final tidak terutang oleh dana pensiun yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini.
7. Pada tanggal 1 Januari 2011, PT. ABC menerbitkan Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securitiest) berjangka waktu 10 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Januari 2021) dengan nilai nominal sebesar Rp10.000.000,00. Penerbitan perdana Obligasi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT. GHI membeli 100 lembar Obligasi tanpa bunga tersebut dengan harga perdana sebesar Rp6.000.000,00 per lembar.
Pada tanggal 31 Agustus 2014, PT. GHI menjual 50 lembar Obligasi tersebut di Bursa Efek Indonesia melalui perusahaan efek PT. MNO Sekuritas kepada PT. JKL seharga Rp7.000.000,00 per lembar.
Penghitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT. GHI adalah sebagai berikut :
- diskonto = (Rp7.000.000,00 - Rp6.000.000,00) x 50
= Rp50.000.000,00
- PPh final = 15% x Rp50.000.000,00
= Rp7.500.000,00
= dipotong oleh PT. MNO Sekuritas selaku perantara.
Keterangan:
Diskonto Obligasi tanpa bunga dikenakan pemotongan PPh final pada setiap kali dilakukan penjualan, sepanjang :
- penjualan dilakukan melalui perantara atau pembeli langsung yang ditunjuk sebagai pemotong pajak:
- penjual Obligasi tidak dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan.
Pada saat jatuh tempo/pelunasan Obligasi, atas diskonto terakhir dikenakan PPh final.


MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN
ttd
GIARTO
NIP. 195904201984021001





PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 07/PMK.011/2012 TANGGAL 13 JANUARI 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih memberikan rasa keadilan, serta kemudahan administrasi bagi para pelaku transaksi obligasi di Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas bunga dan/atau diskonto obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH nomor 16 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi;


Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor56/P TAHUN 2010;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI.


Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Penjual Obligasi wajib memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan.
(2) Dalam hal Obligasi yang dijual tidak dapat ditentukan harga perolehan dan tanggal perolehan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga perolehan dan tanggal perolehan yang wajib diberitahukan oleh penjual Obligasi kepada pemotong pajak ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out).
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyerahkan formulir Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dari pembelian Obligasi tersebut sebelumnya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi penjual Obligasi yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
(5) Dalam hal penjual Obligasi tidak memberitahukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), atas penghasilan bunga dan/atau diskonto yang tidak atau kurang diberitahukan, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi beserta perubahannya dalam tahun diketahuinya ketidakbenaran dimaksud dan dikenai sanksi administrasi berupa bunga.
3. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Terhadap pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas Bunga Obligasi sejak tanggal 23 Mei 2011 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal tanggal perolehan dan harga perolehan Obligasi dapat diketahui, penghitungan bunga dan/atau diskonto Obligasi pada saat penjualan ditentukan sesuai dengan tanggal perolehan dan harga perolehan yang sebenarnya, atau dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out);
2. Dalam hal tanggal perolehan dan harga perolehan Obligasi tidak dapat diketahui, penghitungan bunga dan/atau diskonto Obligasi pada saat penjualan ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out);
3. Perolehan diskonto negatif atau rugi dalam penjualan Obligasi dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.
4. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 13 Januari 2012


MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2012


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
AMIR SYAMSUDDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 67
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PMK.011/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA


CONTOH PENGHITUNGAN MENGENAI TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI


1. Pada tanggal 1 Juli 2011, PT ABC (emiten) menerbitkan Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebagai berikut:
- Nilai nominal Rp 10.000.000,00 per lembar.
- Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016).
- Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
- Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT XYZ (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu sebesar Rp 9.000.000,00 per lembar.
Penghitungan bunga dan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh final) yang terutang oleh PT XYZ pada saat jatuh tempo bunga pada tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut :
- bunga = (6/12 x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
- PPh final = 15% x Rp 8.000.000,00 = Rp 1.200.000,00
Dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
Keterangan:
Dalam kenyataannya, harga perolehan Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) pada saat penerbitan perdana tidak harus selalu sama dengan nilai nominalnya. Pembeli dapat memperoleh Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) atau di atas nilai nominal (at premium). Pada hakekatnya selisih harga beli di bawah atau di atas nilai nominal tersebut merupakan penyesuaian tingkat bunga Obligasi yang diperhitungkan ke dalam harga perolehan.
Dalam hal investor atau pembeli Obligasi sebagaimana tersebut di atas adalah Wajib Pajak Reksadana, maka penghitungan PPh final atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
- Bunga = (6/12 x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
- PPh final = 5% x Rp8.000.000,00
= Rp400.000,00
2. Pada tanggal 31 Maret 2012, PT XYZ menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT PQR melalui perusahaan efek PT MNO di over the counter (OTC), dengan harga jual Rp 10.400.000,00 per lembar termasuk bunga berjalan.
Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT XYZ pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Maret 2012 adalah sebagai berikut :
- bunga berjalan = (3/12 x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp4.000.000,00
- diskonto = [(Rp 10.400.000,00 - Rp 400.000,00) - Rp 9.000.000,00] x 10
= Rp 10.000.000,00
Mengingat Wajib Pajak PT XYZ dikenakan PPh final dengan tarif yang sama, bunga berjalan dan diskonto dapat dihitung sekaligus yaitu:
- bunga berjalan dan diskonto = (Rp 10.400.000,00 - Rp 9.000.000,00) x 10
= Rp 14.000.000,00
- PPh final = 15% x Rp 14.000.000,00
= Rp2.100.000,00
Dipotong oleh PT MNO selaku perantara.
3. PT PQR memiliki Obligasi yang dibeli dari PT XYZ dengan masa kepemilikan hingga tanggal 31 Desember 2014. Untuk itu, pada setiap tanggal jatuh tempo bunga selama masa kepemilikan Obligasi tersebut, PT PQR terutang PPh final sebesar 15% atas bunga yang diterima atau diperolehnya (lihat contoh nomor 1), yang dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
4. Pada tanggal 31 Desember 2014, PT PQR setelah menerima bunga dari emiten menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT CDE melalui Bank Pundi Nasional selaku perantara dengan harga jual Rp10.500.000,00 per lembar.
Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT PQR pada saat jatuh tempo bunga atau saat penjualan Obligasi tanggal 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut:
- bunga = (6/12 x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
- PPh final atas bunga = 15% x Rp8.000.000,00
= Rp 1.200.000,00
Dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
- diskonto = (Rp 10.500.000,00 - Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp5.000.000,00
- PPh final atas diskonto = 15% x Rp 5.000.000,00 = Rp750.000,00
Dipotong oleh Bank Pundi Nasional selaku perantara.
Keterangan:
Pengertian diskonto dalam Peraturan Menteri ini tidak hanya terbatas pada realisasi selisih harga perolehan perdana di bawah (at discount) nilai nominal Obligasi, melainkan mencakup selisih lebih harga jual di atas harga perolehan Obligasi.
5. Pada tanggal 31 Mei 2016, PT CDE menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada Dana Pensiun Sejahtera Mandiri (dana pensiun yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan) langsung tanpa melalui perantara dengan harga jual Rp 10.666.667,00 per lembar termasuk bunga.
Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh yang terutang oleh PT CDE pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Mei 2016 adalah sebagai berikut:
- bunga berjalan = (5/12 x 16% Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp6.666.670,00
- diskonto = [(Rp 10.666.667,00 - Rp 666.667,00) - Rp 10.500.000,00] x 10
= (Rp5.000.000,00)
diskonto negatif atau rugi.
Perolehan diskonto negatif atau rugi dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan. PPh terutang yang bersifat final karena penjualan Obligasi, sebagai berikut:
- PPh final = 15% x (Rp 6.666.670,00 - Rp 5.000.000,00)
= Rp250.001,00
Keterangan:
Meskipun penjualan Obligasi tidak dilakukan melalui perantara dan tidak dilaporkan ke bursa, dana pensiun sebagai pembeli wajib melakukan pemotongan pajak. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam hal pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan efek, bank, dan reksa dana selaku investor.
6. Pada tanggal 1 Juli 2016 (jatuh tempo Obligasi), Dana Pensiun Sejahtera Mandiri menerima pelunasan seluruh Obligasi yang dimilikinya beserta imbalan bunga sesuai masa kepemilikan (1 bulan) dari PT ABC, yang merupakan emiten Obligasi tersebut. Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh Dana Pensiun Sejahtera Mandiri pada saat jatuh tempo/pelunasan Obligasi tanggal 1 Juli 2016 adalah sebagai berikut:
- bunga = (1/12 x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp 1.333.330,00
- diskonto = (Rp 10.000.000 - Rp 10.000.000,00) x 10
= nihil.
- PPh final tidak terutang oleh dana pensiun yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri ini.
7. Pada tanggal 1 Januari 2011, PT ABC menerbitkan Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securitiest) berjangka waktu 10 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Januari 2021) dengan nilai nominal sebesar Rp 10.000.000,00. Penerbitan perdana Obligasi tersebut tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT GHI membeli 100 lembar Obligasi tanpa bunga tersebut dengan harga perdana sebesar Rp 6.000.000,00 per lembar.
Pada tanggal 31 Agustus 2014, PT GHI menjual 50 lembar Obligasi tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui perusahaan efek PT MNO kepada PT JKL seharga Rp 7.000.000,00 per lembar.
Penghitungan diskonto dan PPh Final yang terutang oleh PT GHI adalah sebagai berikut :
- diskonto = (Rp7.000.000,00 - Rp6.000.000,00) x 50
= Rp50.000.000,00
PPh final = 15% x Rp50.000.000,00
= Rp7.500.000,00
Dipotong oleh PT MNO selaku perantara.
Keterangan:
Diskonto Obligasi tanpa bunga dikenakan pemotongan PPh final pada setiap kali dilakukan penjualan, sepanjang:
- penjualan dilakukan melalui perantara atau pembeli langsung yang ditunjuk sebagai pemotong pajak; dan
- penjual Obligasi tidak dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan.
Pada saat jatuh tempo/pelunasan Obligasi dimaksud, atas diskonto terakhir dikenakan PPh final.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEUANGAN,
KEPALA BIRO UMUM
u.b. ttd
KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN AGUS D.W. MARTOWARDOJO
ttd
GIARTO
NIP 195904201984021001
MENTERI KEUANGAN
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO









Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta mendukung program pengadaan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;


Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3891);


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.


Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3634);
b. Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3891);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
(2) Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, kecuali:
a. dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
b. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
(3) Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun pajak sebelumnya.
(4) Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan berada.
(5) Rumah Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal termasuk Rumah Susun Sederhana Milik, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Dikecualikan dan kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah:
a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;
c. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
d. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
e. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
3. Pasal 6 clihapus.
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat final.
(2) Dihapus.


Pasal II
1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, terhadap Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila:
a. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan
b. penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi,
pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 4 November 2008


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2008


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 164
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK
ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN


I. UMUM
Cara pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikaitkan dengan saat penandatanganan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan pengalihan hak oleh notaris atau pejabat yang berwenang, atau mengaitkan dengan pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan atau pejabat pemerintah yang melakukan pembayaran ternyata telah meningkatkan kepatuhan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Untuk lebih memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dipandang perlu mengubah ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999, yang semula bersifat tidak final menjadi bersifat final bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta dalam rangka mendukung program pengadaan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana perlu diberikan tarif yang lebih rendah untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 4
Ayat (1)
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi dan badan atau yang dipotong atau dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang berwenang sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan tersebut.
Bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar sendiri adalah 1% (satu persen) untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana, dan sebesar 5% (lima persen) untuk pengalihan lainnya.
Ayat (2)
Besarnya nilai pengalihan sebagai dasar perhitungan besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan, atau dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang berwenang, adalah nilai yang tertinggi antara nilai menurut akta dengan nilai menurut Nilai Jual Objek Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan dalam tahun pajak terjadinya pengalihan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperoleh nilai yang paling mendekati nilai yang sebenarnya.
Dalam hal pengalihan kepada Pemerintah, maka besarnya nilai pengalihan adalah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar, maka untuk memperoleh besarnya Nilai Jual Objek Pajak, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan wajib meminta surat keterangan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas tanah dan/atau bangunan untuk tahun pajak yang bersangkutan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan tersebut berada.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 5
Pada dasarnya semua pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), namun untuk keadilan diberikan pengecualian dari pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah dengan pembayaran ganti rugi yang akan digunakan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, yaitu jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara dan fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, serta fasilitas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lokasi pembangunan sarana kepentingan umum tersebut memerlukan persyaratan khusus misalnya untuk pelabuhan laut diperlukan tanah tertentu untuk memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan seperti kedalaman laut, arus laut, pendangkalan dan lain sebagainya.
Huruf c
Apabila orang pribadi melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka keuntungan karena pengalihan tersebut bukan merupakan Objek Pajak dan tidak terutang Pajak Penghasilan. Termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf.
Huruf d
Apabila badan melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka keuntungan karena pengalihan tersebut bukan merupakan Objek Pajak dan tidak terutang Pajak Penghasilan. Termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf.
Huruf e
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bukan merupakan Objek Pajak.
Angka 3
Pasal 6
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 8
Ayat (1)
Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan tanpa melihat jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4914

Tidak ada komentar:

Posting Komentar