sugeng rawuh...

sugeng rawuh...

Minggu, 16 Desember 2012

Pajak Penghasilan Pasal 25 ( PPh 25 )





PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-22/PJ/2008 TANGGAL 21 MEI 2008
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dipandang perlu untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya;


Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 148/PJ./2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25.


Pasal 1
(1) Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2) PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3a) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.


Pasal 2
Pembayaran Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan sistem pembayaran secara on-line.


Pasal 3
(1) Pembayaran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(2) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
(3) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
(4) Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
(5) Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.


Pasal 4
(1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
(2) Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan:
a. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; atau
b. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.


Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 21 Mei 2008


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION





SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-33/PJ/2009 TANGGAL 23 MARET 2009
TENTANG
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEHUBUNGAN DENGAN DITETAPKANNYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2009 TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
a. Yang dimaksud dengan perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha adalah perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha yang terjadi karena penurunan usaha di tahun 2009.
b. Pengurangan PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak berlaku bagi:
1) Wajib Pajak Bank;
2) BUMN/BUMD;
3) Wajib Pajak masuk bursa;
4) Wajib Pajak lainnya,
yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.
c. Pengurangan PPh Pasal 25 sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 adalah sebagai berikut:
1) Pengurangan PPh Pasal 25 dihitung dari:
a) besarnya PPh Pasal 25 bulan Desember tahun 2008; atau
b) besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak 2008 dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008.
2) PPh Pasal 25 bulan Desember tahun 2008 adalah PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak untuk masa pajak Desember 2008, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 setelah pemberitahuan tertulis disampaikan maka pengurangan PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 tersebut.
4) Apabila besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan lebih besar dari besarnya PPh Pasal 25 dengan pengurangan, atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 masa pajak berikutnya setelah pemberitahuan tertulis disampaikan.
5) Apabila besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan lebih kecil dari besarnya PPh Pasal 25 dengan pengurangan, atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 diterbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku umum.
6) Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar menunda penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c angka 5) untuk masa pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan atau masa pajak sampai dengan masa pajak April 2009, untuk memberi kesempatan bagi Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang besarnya PPh Pasal 25.
7) Kantor Pelayanan Pajak tidak melakukan evaluasi atas pemberitahuan tertulis ini namun menjadikan data yang disampaikan Wajib Pajak sebagai perkiraan penurunan kondisi usaha atau kegiatan Wajib Pajak di tahun 2009.
8) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 melebihi 25% (dua puluh lima persen) maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa pengurangan besarnya PPh Pasal 25 yang dapat diberikan adalah 25% (dua puluh lima persen).
d. Pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 adalah sebagai berikut:
1) Permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya PPh yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
2) PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 pada butir 1 huruf d angka 1) adalah sebagai berikut:
a) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sampai dengan 25% untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009, PPh terutang adalah PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 dengan pengurangan.
b) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya PPh Pasal 25, PPh terutang adalah PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 masa pajak terakhir sebelum permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 diajukan.
3) Permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 diajukan paling lama tanggal 30 Juni 2009 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
4) Evaluasi atas permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009;
b) Perkiraan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan data yang telah disampaikan Wajib Pajak.
5) Hasil evaluasi dapat berupa PPh Pasal 25 yang lebih besar atau lebih kecil dari PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 sesuai kondisi Wajib Pajak di tahun 2009.
6) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan berdasarkan hasil evaluasi kepada Wajib Pajak paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.
7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf d angka 6) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tetap harus menerbitkan Surat Keputusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah jangka waktu tersebut terlampaui.
e. Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha yang terjadi karena penurunan usaha di tahun 2009 dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu tetap dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut meskipun Wajib Pajak tersebut telah mendapat pengurangan besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
f. Ketentuan ini berlaku hanya pada tahun 2009 sehingga bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berbeda dengan tahun takwim 2009 agar menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan tata cara Pemberitahuan Pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 sesuai Lampiran I dan tata cara Permohonan Pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sesuai Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 23 Maret 2009


DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-23/PJ/2010 TANGGAL 23 FEBRUARI 2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 208/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU


Sehubungan dengan telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.
Hal yang mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 adalah ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
4. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 23 Februari 2010


DIREKTUR JENDERAL
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO

 



SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-77/PJ/2010 TANGGAL 12 JULI 2010
TENTANG
PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
2. Pedagang Pengecer sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah orang pribadi yang melakukan:
a. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
b. penyerahan jasa,
melalui suatu tempat usaha.
3. WP OPPT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut (diterbitkan NPWP cabang) dan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 juga berlaku dalam hal tempat usaha dan tempat tinggal WP OPPT berada dalam wilayah kerja KPP yang sama.
5. Dalam hal tempat tinggal WP OPPT sekaligus juga merupakan tempat usaha WP OPPT, terhadap WP OPPT tersebut hanya diterbitkan NPWP domisili (tidak perlu diterbitkan NPWP cabang).
6. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
7. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 6 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan NPWP dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan butir 4.
8. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 7 merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
9. WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
10. WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka WP OPPT tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.
12. Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak termasuk WP OPPT tapi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 termasuk sebagai WP OPPT maka angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Juli 2010 mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6.
13. Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan:
a. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; atau
b. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
14. WP OPPT yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
15. Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 25 WP OPPT, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat usaha WP OPPT harus melakukan:
1) sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
2) penyisiran tempat-tempat usaha yang memenuhi kriteria WP OPPT di wilayah kerjanya masing-masing;
3) himbauan kepada WP OPPT untuk melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT dengan format Surat Himbauan sebagaimana lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
4) penerbitan STP kepada WP OPPT yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
5) pengiriman alat keterangan atas pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT selama 1 (satu) Tahun Pajak kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP OPPT.
b. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP OPPT melakukan equalisasi terhadap alat keterangan yang diterima dengan data SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan WP OPPT yang bersangkutan.
c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi WP OPPT oleh KPP yang berada di wilayah kerjanya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 12 Juli 2010


DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
LAMPIRAN
SURAT EDARAN NOMOR SE-77/PJ/2010 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU


(Kop Surat Kantor Pelayanan Pajak)
_____________________________________________________________________________________


Nomor :
Sifat : Segera
Hal : Himbauan


Yth. ………………(Nama Wajib Pajak)……….
………….(alamat) ……………………………..
NPWP : …………………………………………


Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan atas kesadaran dan kepedulian Saudara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan sarana administrasi perpajakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan maupun mendapatkan hak Saudara sebagai Wajib Pajak. Pelaksanaan kewajiban perpajakan yang Saudara lakukan merupakan bentuk partisipasi langsung dalam membiayai pembangunan nasional yang menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa.
Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment yang memberi kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cara menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Adapun kewajiban Saudara selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu antara lain membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
Dalam hal Saudara belum melaksanakan kewajiban perpajakan dan untuk menghindari sanksi yang akan memberatkan Saudara, dengan ini Kami himbau agar Saudara segera membayar angsuran pajak yang menjadi kewajiban Saudara sesuai dengan kondisi usaha Saudara.
Untuk bantuan dan informasi dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, Saudara dapat menghubungi Account Representative kami yaitu …………….no. telp……………. Petugas kami dengan siap dan senang hati akan membantu, atau silahkan mengunjungi Home Page Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id atau Kring Pajak 500200.
Kepedulian dan peran aktif Saudara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat menentukan dalam kemandirian pembangunan bangsa. Terima kasih atas peran serta Saudara.


Kepala Kantor,




Nama
NIP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar