sugeng rawuh...

sugeng rawuh...

Minggu, 16 Desember 2012

Pajak Penghasilan Pasal 23 ( PPh 23 )





SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-53/PJ/2009 TANGGAL 25 MEI 2009
TENTANG
JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
2. Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
c. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
d. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
3. Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku:
a. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; atau
b. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
4. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan:
a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
b. faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;
c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c;
d. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d.
5. Untuk memberikan kejelasan, contoh penerapan jumlah bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 25 Mei 2009


DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
LAMPIRAN:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-53/PJ/2009 TENTANG JUMLAH BRUTO ATAS IMBALAN JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008


1. PT Sumber Tenaga merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja. PT Sumber Tenaga mendapat kontrak dari PT Maju Terus untuk menyediakan tenaga kerja pemasaran sebanyak 20 orang dengan mendapat imbalan jasa sebesar Rp20.000.000,- Tenaga kerja tersebut selanjutnya menjadi pegawai PT Maju Terus.
Atas pembayaran yang dilakukan PT Maju Terus kepada PT Sumber Tenaga dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Maju Terus sebesar:
2% x Rp20.000.000,- = Rp400.000,-
2. PT Aman Jaya merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk keamanan (satpam). PT Aman Jaya mendapat kontrak penyediaan tenaga kerja satpam sebanyak 20 orang dari PT Dwi Makmur. Tenaga kerja satpam tersebut tetap merupakan pegawai PT Aman Jaya. Dalam Kontrak disepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh PT Aman Jaya terdiri dari gaji untuk 20 orang satpam per bulan sebesar Rp20.000.000,00 dan imbalan atas jasa penyediaan satpam per bulan sebesar Rp2.000.000,-.
a. Rincian tagihan PT Aman Jaya kepada PT Dwi Makmur:
Pembayaran gaji 20 orang satpam ................... Rp20.000.000,-
Imbalan Jasa .................................................. Rp 2.000.000,-
b. Atas pembayaran yang dilakukan PT Dwi Makmur kepada PT Aman jaya dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Dwi Makmur sebesar:
2% x Rp2.000.000,- = Rp40.000,-
c. Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp22.000.000,- sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Dwi Makmur atas pembayaran kepada PT Aman Jaya adalah sebesar:
2% x Rp22.000.000,- = Rp440.000,-
3. PT Megah (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT Satu Sarana selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus memasang iklan pada perusahaan media (pihak ketiga). Nilai kontrak yang telah disepakati adalah sebesar Rp103.000.000,-.
a. Rincian tagihan PT Satu Sarana kepada PT Megah adalah:
1) pembelian material untuk pembuatan iklan ......................... Rp15.000.000,-
2) jasa konsultan (terkait pembuatan dan pemasangan iklan).... Rp 5.000.000,-
3) Fee agen ........................................................................... Rp 3.000.000,-
4) biaya pemasangan iklan ke perusahaan media……………………. Rp80.000.000,-
b. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Satu Sarana atas pembayaran jasa pemasangan iklan kepada perusahaan media adalah sebesar:
2% x Rp80.000.000,- = Rp1.600.000,-
c. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Megah atas pembayaran jasa konsultasi dan jasa keagenan kepada PT Satu Sarana adalah sebesar:
1) 2% x Rp5.000.000,- = Rp100.000,- untuk jasa konsultasi; dan
2) 2% x Rp3.000.000,- = Rp 60.000,- untuk jasa keagenan
d. Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp103.000.000,- sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Megah atas pembayaran kepada PT Satu Sarana adalah sebesar:
2% x Rp103.000.000,- = Rp2.060.000,-
4. PT Terang mengikat kontrak dengan PT Garmindo untuk pembuatan seragam kantor PT Terang berdasarkan model dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT Terang. Dalam kontrak disepakati bahwa PT Terang akan menyediakan bahan baku utama berupa kain dan PT Garmindo akan menyediakan bahan tambahan. Imbalan yang disepakati atas kontrak tersebut adalah sebesar Rp25.000.000,- tidak termasuk biaya bahan tambahan. PT Garmindo mengeluarkan biaya sebesar Rp5.000.000,- untuk bahan tambahan.
a. Rincian tagihan PT Garmindo kepada PT Terang:
Biaya untuk bahan tambahan ...................................... Rp 5.000.000,-
Imbalan Jasa maklon.................................................. Rp25.000.000,-
b. Atas pembayaran yang dilakukan PT Terang kepada PT Garmindo dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Terang sebesar:
2% x Rp25.000.000,- = Rp500.000,-
c. Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp30.000.000,- sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Terang atas pembayaran kepada PT Garmindo adalah sebesar:
2% x Rp30.000.000,- = Rp600.000,-
5. Untuk acara pembukaan cabang baru, PT Abadi meminta CV Sedap yang bergerak di bidang pengadaan catering untuk menyediakan makanan yang terdiri dari makanan pembuka, makanan utama, dan makanan penutup untuk sekitar 500 orang. Kontrak yang disepakati untuk pengadaan catering tersebut adalah Rp20.000.000,-. Atas pembayaran yang dilakukan PT Abadi kepada CV Sedap dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Abadi sebesar:
2% x Rp20.000.000,- = Rp400.000,-


DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
NIP 130605098





SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-58/PJ/2009 TANGGAL 04 JUNI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-33/PJ/2009 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Royalti Dari Hasil Karya Sinematografi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta dijelaskan antara lain:
a. Hak cipta adalah merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain;
c. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer;
d. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan;
e. Pemegang hak cipta atas Karya Sinematografi memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial;
f. Karya Sinematografi yang merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi : film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya. Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan;
g. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut;
h. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu;
i. Pengertian "mengumumkan atau memperbanyak", termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
2. Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil Karya Sinematografi, yaitu:
a. dengan pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari;
b. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya, dengan persyaratan tertentu seperti penggunaan Karya Sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah tertentu;
c. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop; atau
d. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya.
3. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dari penggunaan hasil Karya Sinematografi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a dan huruf d, tidak termasuk dalam pengertian royalti.
4. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dari pemberian hak menggunakan hak cipta kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b dan huruf c, termasuk dalam pengertian royalti.
5. Jumlah royalti sebagaimana dimaksud dalam butir 4 yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan adalah:
a. sebesar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b; dan
b. sebesar 10% dari bagi hasil dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c.
6. Besarnya PPh atas royalti sebagaimana dimaksud dalam butir 5 adalah:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, atau
b. sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang terkait.
7. Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Radio-Televisi-Film Departemen Penerangan Nomor
KEP-266/PJ.2/1978
______________________
11/KEP/DIRJEN/RTF/1978
tanggal 23 Maret 1978 tentang Tata-Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Atas Bunga, Dividen dan Royalty (PBDR) Atas Royalty Penggunaan Hak Edar Film lmpor, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan maka surat keputusan tersebut sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan tersebut.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 04 Juni 2009


DIREKTUR JENDERAL
ttd
DARMIN NASUTION





SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-35/PJ/2010 TANGGAL 9 MARET 2010
TENTANG
PENGERTIAN SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA, JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, DAN JASA KONSULTAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN


Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 23 Undang-Undang tersebut antara lain mengatur bahwa penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan. Dalam rangka untuk memberikan kesamaan pemahaman atas pengertian sewa dan penggunaan harta serta jasa-jasa tersebut, perlu diberikan penegasan sebagai berikut:
1. Pasal 23 ayat (1) huruf c UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
3. Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi:
a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
4. Jasa manajemen sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
5. Jasa konsultan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Maret 2010


DIREKTUR JENDERAL
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO

 




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-11/PJ/2011 TANGGAL 20 JANUARI 2011
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan adalah:
a. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal:
1) Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
2) Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
3) Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
b. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal.
c. Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.
d. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenakan pajak bersifat final.
2. Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
3. Wajib Pajak yang baru berdiri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a angka 1) adalah Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun pajak berjalan.
4. Besarnya kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b adalah kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.
5. Dalam hal Wajib Pajak mendapat Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding maka besarnya kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b adalah kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
6. Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final yang telah dan akan dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.
7. Syarat-syarat pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan:
a. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
b. Satu permohonan diajukan untuk setiap jenis pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22 Impor, Pasal 22 selain Impor, dan Pasal 23.
c. Setiap permohonan dilampiri dengan penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf d.
d. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan, kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a angka 1).
8. Penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf c paling sedikit harus memuat:
a. peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak;
b. biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
c. perkiraan Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam satu tahun pajak;
d. Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan; dan
e. perkiraan Pajak Penghasilan yang akan dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan.
9. Dalam hal SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf d belum disampaikan karena Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka Wajib Pajak yang bersangkutan dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf d.
10. Kepala KPP harus memberikan keputusan atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dengan menerbitkan:
a. Surat Keterangan Bebas (SKB); atau
b. surat penolakan permohonan SKB,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
11. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan butir 8, Kepala KPP harus menerbitkan surat penolakan permohonan SKB.
12. Wajib Pajak yang telah mendapat surat penolakan permohonan SKB sehubungan dengan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan butir 8, dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
13. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 10 Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
14. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud dalam butir 13, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 10 terlewati.
15. Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB.
16. Tata cara legalisasi atas fotokopi SKB dilakukan sebagai berikut:
a. Wajib Pajak mengajukan permohonan legalisasi SKB secara tertulis kepada Kepala KPP yang menerbitkan SKB dengan mencantumkan nama dan NPWP pemotong dan/atau pemungut pajak.
b. Kepala KPP harus melakukan legalisasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima.
17. SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal terakhir tahun pajak yang bersangkutan.
18. Apabila berdasarkan penelitian terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan SKB dapat dibuktikan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang lebih besar dari pada Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar dalam tahun berjalan maka Kepala KPP dapat melakukan penyesuaian terhadap besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
19. Prosedur penyelesaian permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
20. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain oleh KPP yang berada di wilayah kerjanya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 20 Januari 2011


DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
LAMPIRAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-11/PJ/2011 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN


PROSEDUR PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN
DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN


1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan beserta kelengkapannya kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
2. Petugas TPT menerima permohonan SKB Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan dan mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petuqas TPT kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan serta membuat konsep SKB atau surat penolakan permohonan SKB, kemudian meneruskan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan SKB atau surat penolakan permohonan SKB, kemudian meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan SKB atau surat penolakan permohonan SKB.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak SKB atau surat penolakan permohonan SKB.
7. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep SKB atau surat penolakan permohonan SKB, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
8. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf SKB atau surat penolakan permohonan SKB, kemu dian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
9. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani SKB atau surat penolakan permohonan SKB.
10. SKB atau Surat Penolakan Permohonan SKB ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
11. Jangka waktu penyelesaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 1951042819751212002






PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 100/PMK.03/2011 TANGGAL 11 JULI 2011
TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,


Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH nomor 94 TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia;


Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. PERATURAN PEMERINTAH nomor 94 TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA.


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009.
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008.


Pasal 2
(1) Surplus Bank Indonesia merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.
(3) Laporan keuangan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan atas:
a. pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing;
b. penyisihan aktiva; dan
c. penyusutan aktiva tetap.


Pasal 3
(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.
(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakui sebagai penghasilan atau yang dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang telah direalisasi, yang diperoleh dari selisih antara kurs jual mata uang asing pada tanggal transaksi dengan harga perolehan rata-rata.


Pasal 4
(1) Penyisihan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
(2) Penyisihan aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap piutang tak tertagih berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.
(3) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
(4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.
(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.


Pasal 5
Penyusutan aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.


Pasal 6
(1) Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2009, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dasar penyusutan sejak Tahun Pajak 2009 menggunakan nilai sisa buku per tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia; dan
b. nilai sisa buku per tanggal 31 Desember 2008 dianggap sebagai harga perolehan Tahun Pajak 2009 dengan menggunakan kelompok harta berwujud sesuai masa manfaat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh.
(2) Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud sebelum Tahun Pajak 2009, diperlakukan sebagai biaya pada tahun pengeluaran.
(3) Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud sejak Tahun Pajak 2009, pembebanan harta berwujud dimaksud dilakukan melalui penyusutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.


Pasal 7
Penyesuaian atau koreksi fiskal yang terkait dengan surplus Bank Indonesia yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum.


Pasal 8
(1) Besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Bank Indonesia untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menurut Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dikurangi dengan:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang PPh serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh,
dibagi 12 (dua belas).
(2) Jika dalam Tahun Pajak berjalan terdapat perubahan atas Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Bank Indonesia dihitung kembali berdasarkan perubahan atas Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) tersebut dan berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah bulan disetujuinya perubahan atas Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI).


Pasal 9
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan, paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUP beserta peraturan pelaksanaannya.


Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 11 Juli 2011


MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2011


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 396

3 komentar:

  1. saya punya perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa bongkar muat, kami mempunyai tagihan kepada pihak shipper senilai 3000/tonase diluar ppn, kami mengerjakan tidak sendiri ada pihak koperasi tenaga kerja bongkar muat yang kerja juga disana, dengan tarif 2750/tonase, keuntungan kami cuman 250/tonase, misalkan kami mengerjakan 1 kapal dengan muatan 50.000 MT, 50.000 x 3.000 = 150.000.000, invoice kami 10% dibebankan kepada pihak shipper, 10% x 150.000.000 = 15.000.000, shipper membayar kami dengan nilai 165.000.000, kemudian kami membayarkan kepada pihak koperasi 50.000 x 2.750 = 137.500.000, income ke perusahan kami cuma senilai 50.000 x 250 = 12.500.000, dan pajak ppn selalu kami bayarkan setiap ada pembayaran, nah pertanyaannya bagaimana kami menghitung pph 23 2% nya, dengan perhitungan tersebut 2% × 150.000.000 = 3.000.000, jadi pendapatan kami senilai 9.500.000 aja? apakah benar perhitungan saya

    BalasHapus
  2. saya punya perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa bongkar muat, kami mempunyai tagihan kepada pihak shipper senilai 3000/tonase diluar ppn, kami mengerjakan tidak sendiri ada pihak koperasi tenaga kerja bongkar muat yang kerja juga disana, dengan tarif 2750/tonase, keuntungan kami cuman 250/tonase, misalkan kami mengerjakan 1 kapal dengan muatan 50.000 MT, 50.000 x 3.000 = 150.000.000, invoice kami 10% dibebankan kepada pihak shipper, 10% x 150.000.000 = 15.000.000, shipper membayar kami dengan nilai 165.000.000, kemudian kami membayarkan kepada pihak koperasi 50.000 x 2.750 = 137.500.000, income ke perusahan kami cuma senilai 50.000 x 250 = 12.500.000, dan pajak ppn selalu kami bayarkan setiap ada pembayaran, nah pertanyaannya bagaimana kami menghitung pph 23 2% nya, dengan perhitungan tersebut 2% × 150.000.000 = 3.000.000, jadi pendapatan kami senilai 9.500.000 aja? apakah benar perhitungan saya

    BalasHapus
  3. saya punya perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa bongkar muat, kami mempunyai tagihan kepada pihak shipper senilai 3000/tonase diluar ppn, kami mengerjakan tidak sendiri ada pihak koperasi tenaga kerja bongkar muat yang kerja juga disana, dengan tarif 2750/tonase, keuntungan kami cuman 250/tonase, misalkan kami mengerjakan 1 kapal dengan muatan 50.000 MT, 50.000 x 3.000 = 150.000.000, invoice kami 10% dibebankan kepada pihak shipper, 10% x 150.000.000 = 15.000.000, shipper membayar kami dengan nilai 165.000.000, kemudian kami membayarkan kepada pihak koperasi 50.000 x 2.750 = 137.500.000, income ke perusahan kami cuma senilai 50.000 x 250 = 12.500.000, dan pajak ppn selalu kami bayarkan setiap ada pembayaran, nah pertanyaannya bagaimana kami menghitung pph 23 2% nya, dengan perhitungan tersebut 2% × 150.000.000 = 3.000.000, jadi pendapatan kami senilai 9.500.000 aja? apakah benar perhitungan saya, atau penghasilan perusahaan senilai 12.500.000 x 2% = 250.000,-. klo memang begitu kami bisa membayar karyawan kami 4 orang 2,5jt perbulan, tapi kalau 3jt kami untuk menggaji karyawan kami aja kurang, trus kami harus bagaimana?

    BalasHapus