sugeng rawuh...

sugeng rawuh...

Minggu, 16 Desember 2012

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )





SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-86/PJ/2009 TANGGAL 7 SEPTEMBER 2009
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PPN ATAS IMPOR/PENYERAHAN KAPAL TONGKANG


Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan Wajib Pajak mengenai apakah PPN atas impor/penyerahan kapal tongkang termasuk yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 16B ayat (1) Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menjelaskan antara lain bahwa dalam rangka mendorong pengembangan armada nasional dibidang angkutan darat, air, dan udara dapat diberikan kemudahan dibidang perpajakan secara terbatas berupa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak dengan Peraturan Pemerintah.
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, diatur bahwa Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, jo Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu menetapkan bahwa impor kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang dilakukan dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusaahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, jo Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu menetapkan bahwa penyerahan kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. atas impor kapal tongkang yang dilakukan dan digunakan oleh perusahaan Pelayaran Niaga Naisonal atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
b. atas penyerahan kapal tongkang kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 7 September 2009


DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO





SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-119/PJ/2010 TANGGAL 16 NOPEMBER 2010
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan umum di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 16 November 2010


DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO




PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 29/PMK.011/2011 TANGGAL 28 PEBRUARI 2011
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,


Menimbang :
a. bahwa melalui surat Nomor 181/M-DAG/2/2011 tanggal 9 Februari 2011, Menteri Perdagangan menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Ketahanan Pangan pada tanggal 9 Februari 2011 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah diputuskan untuk memberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah Tahun 2011 juga diperuntukkan bagi minyak goreng curah;
b. bahwa dalam rangka mendukung stabilisasi harga pangan, atas penyerahan minyak goreng di dalam negeri perlu diberikan subsidi berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2011;


Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.


Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit curah di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
(3) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan perubahannya.


Pasal 2
Minyak goreng sawit curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah minyak goreng sawit curah dan tidak bermerek.


Pasal 3
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng sawit curah di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 29/PMK.011/2011”.


Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
a. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah;
b. membuat Surat Perintah Membayar; dan
c. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah.


Pasal 5
Tata cara penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28 Februari 2011


MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 108





PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 31/PMK.03/2011 TANGGAL 28 PEBRUARI 2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,


Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan, Pemerintah telah memberikan kebijakan berupa bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan;
b. bahwa dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan, pemberian fasilitas perpajakan atas rumah sederhana dan rumah sangat sederhana dengan dasar harga rumah menjadi tidak memadai lagi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;


Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3. Peraturan Pemerintah nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 38 TAHUN 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007, TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.


Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008, dengan mengubah ayat (1) dan menghapus ayat (2), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
a. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
b. harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00(tujuh puluh juta rupiah); dan
c. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
(2) Dihapus.


Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28 Pebruari 2011


MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Pebruari 2011


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 110

2 komentar:

  1. Malam Ibu Lina,
    Saya Rinaldi. Mau bertanya. apakah kontraktor atau sub kontraktor (borongan pekerjaan) untuk perumahan sederhana.dikenakan PPN atau dibebaskan. mohon penjelasannya. Trims

    BalasHapus
  2. saya mau tanya apakah pengisian tabung gas isi 12 kg kena PPN dan PPh 22

    BalasHapus