SURAT
EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR
SE-86/PJ/2009 TANGGAL 7 SEPTEMBER 2009
TENTANG
PENJELASAN
MENGENAI PPN ATAS IMPOR/PENYERAHAN KAPAL TONGKANG
Sehubungan
dengan masih adanya pertanyaan Wajib Pajak mengenai apakah PPN atas
impor/penyerahan kapal tongkang termasuk yang dibebaskan dari
pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 146
TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan
Dari Pengenaan PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, dengan ini disampaikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 16B ayat (1)
Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000, menjelaskan antara lain bahwa dalam rangka mendorong
pengembangan armada nasional dibidang angkutan darat, air, dan udara
dapat diberikan kemudahan dibidang perpajakan secara terbatas berupa
pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk
sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak
dengan Peraturan Pemerintah.
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1992 Tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, diatur bahwa Kapal adalah
kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan
dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau
ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan
dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan
Pemerintah nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2003, jo Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu menetapkan bahwa impor kapal laut, kapal angkutan sungai,
kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu,
kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang
serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang
dilakukan dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau
Perusaahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara
Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyeberangan Nasional
sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan
Pemerintah nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2003, jo Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 6 ayat (2) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu menetapkan bahwa penyerahan kapal laut, kapal angkutan
sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal
pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku
cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia
kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan penyelenggara
Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan
Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan
usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan
ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. atas
impor kapal tongkang yang dilakukan dan digunakan oleh perusahaan
Pelayaran Niaga Naisonal atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional
atau Perusahaan Penyelenggara Jasa kepelabuhan Nasional atau
Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
b. atas
penyerahan kapal tongkang kepada dan digunakan oleh Perusahaan
Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional
atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau
Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000.
Demikian
untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 7 September 2009
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD
TJIPTARDJO
SURAT
EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR
SE-119/PJ/2010 TANGGAL 16 NOPEMBER 2010
TENTANG
PERLAKUAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN
Sehubungan
dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai atas jasa angkutan umum di jalan sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di
Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009, bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa angkutan umum di darat
dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang
Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan
Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan untuk kegiatan
pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan
dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan
menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan
hitam.
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir
1 dan butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan
Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan
bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan
hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan
menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.
Demikian
untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan
dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 16 November 2010
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD
TJIPTARDJO
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN
NOMOR
29/PMK.011/2011 TANGGAL 28 PEBRUARI 2011
TENTANG
PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG
SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa melalui surat Nomor 181/M-DAG/2/2011 tanggal 9
Februari 2011, Menteri Perdagangan menyampaikan kepada Menteri
Keuangan bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas)
Ketahanan Pangan pada tanggal 9 Februari 2011 di Kantor Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian telah diputuskan untuk memberikan
fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah Tahun
2011 juga diperuntukkan bagi minyak goreng curah;
b. bahwa dalam rangka mendukung stabilisasi harga
pangan, atas penyerahan minyak goreng di dalam negeri perlu diberikan
subsidi berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Di Dalam Negeri
Untuk Tahun Anggaran 2011;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5167);
4. Keputusan
Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak
Ditanggung Pemerintah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.
Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
penyerahan minyak goreng sawit curah di dalam negeri oleh Pengusaha
Kena Pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas
pajak ditanggung Pemerintah.
(3) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pagu anggaran
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
dan perubahannya.
Pasal 2
Minyak
goreng sawit curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah minyak
goreng sawit curah dan tidak bermerek.
Pasal 3
Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng sawit curah di
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib membuat Faktur
Pajak dengan membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK
NOMOR 29/PMK.011/2011”.
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
menetapkan Direktur Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran
untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi
Kepatuhan dan Penerimaan memerintahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai
tugasnya masing-masing untuk:
a. membuat
Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi pajak
ditanggung pemerintah;
b. membuat
Surat Perintah Membayar; dan
c. menyampaikan
Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan
Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung
Pemerintah.
Pasal 5
Tata cara
penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2011.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 28 Februari 2011
MENTERI
KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 28 Februari 2011
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS
AKBAR
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 108
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN
NOMOR
31/PMK.03/2011 TANGGAL 28 PEBRUARI 2011
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG
BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN
SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN
LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih
luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan
masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan pembiayaan
perumahan, Pemerintah telah memberikan kebijakan berupa bantuan
fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan;
b. bahwa dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan,
pemberian fasilitas perpajakan atas rumah sederhana dan rumah sangat
sederhana dengan dasar harga rumah menjadi tidak memadai lagi,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian batasan rumah sederhana dan
rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat
Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan
Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan
dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42
TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3. Peraturan Pemerintah nomor 146 TAHUN 2000 tentang
Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 38 TAHUN 2003 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4302);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003
tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas
Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007, TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH
SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA
MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS
PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal I
Mengubah
ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008, dengan mengubah ayat (1) dan menghapus
ayat (2), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai
ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak
bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang
memenuhi ketentuan:
a. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam
meter persegi);
b. harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00(tujuh puluh
juta rupiah); dan
c. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan
sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
(2) Dihapus.
Pasal II
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 28 Pebruari 2011
MENTERI
KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 28 Pebruari 2011
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS
AKBAR
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 110
Malam Ibu Lina,
BalasHapusSaya Rinaldi. Mau bertanya. apakah kontraktor atau sub kontraktor (borongan pekerjaan) untuk perumahan sederhana.dikenakan PPN atau dibebaskan. mohon penjelasannya. Trims
saya mau tanya apakah pengisian tabung gas isi 12 kg kena PPN dan PPh 22
BalasHapus