256_PMK_03_2008 |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 256/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA
YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Saat Diperolehnya
Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan
Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa
Efek;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN
OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA
DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK.
Pasal 1
Saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan
modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual
sahamnya di bursa efek adalah:
a. pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian
surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri
tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
b. pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha
di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan
surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan
batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
Wajib Pajak dalam negeri yang:
a. memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen)
dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki
penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham
yang disetor pada badan usaha di luar negeri.
Pasal 3
(1) Besarnya dividen yang wajib dihitung oleh Wajib Pajak dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar jumlah dividen yang
menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya
pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya
di bursa efek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila
sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, badan usaha
di luar negeri dimaksud sudah membagikan dividen yang menjadi hak Wajib
Pajak.
(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) wajib
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
tahun pajak saat dividen tersebut dianggap diperoleh.
Pasal 4
(1) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 menerima pembagian dividen dalam jumlah yang melebihi jumlah dividen
yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), atas kelebihan
jumlah dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
(2) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri menerima pembagian dividen selain
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dividen tersebut
wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
Pasal 5
(1) Pajak atas dividen yang telah dibayar atau dipotong di luar negeri
dapat dikreditkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008.
(2) Pengkreditan pajak yang dibayar atau dipotong sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada tahun pajak dibayarnya atau dipotongnya
pajak tersebut.
Pasal 6
Ketentuan mengenai:
a. tata cara pelaporan penerimaan dividen dari luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1;
b. tata cara penghitungan besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wajib
Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
c. tata cara pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya
Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri yang Sahamnya
Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
PER_59_PJ_2010
PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-59/PJ/2010 TANGGAL 15 DESEMBER 2010
TENTANG
TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK
YANG HARUS DIBAYAR, DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN
SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN
MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL
SAHAMNYA DI BURSA EFEK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen
oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha
di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Pelaporan Penerimaan Dividen, Penghitungan Besarnya Pajak yang Harus
Dibayar, dan Pengkreditan Pajak Sehubungan dengan Penetapan Saat Diperolehnya
Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan
Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa
Efek;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Penetapan
Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan
Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual
Sahamnya di Bursa Efek;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN
DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK YANG HARUS DIBAYAR, DAN PENGKREDITAN
PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB
PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI
SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK.
Pasal 1
Saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan
modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual
sahamnya di bursa efek adalah:
a. pada
bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban/penyampaian
surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri
tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
b. pada
bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar
negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan
tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian
surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Wajib Pajak
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Wajib Pajak dalam
negeri yang:
a. memiliki
penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham
yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau
b. secara
bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan
modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor
pada badan usaha di luar negeri.
Pasal 3
(1) Besarnya
dividen yang wajib dihitung oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi haknya
terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya pada
badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya
di bursa efek.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila sebelum batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, badan usaha di luar negeri
dimaksud sudah membagikan dividen yang menjadi hak Wajib Pajak.
(3) Laba
setelah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah laba usaha sesuai
dengan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang
lazim berlaku di negara yang bersangkutan, setelah dikurangi dengan
pajak penghasilan yang terutang di negara tersebut.
(4) Dividen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pada ayat (2) wajib dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak
saat dividen tersebut dianggap diperoleh.
(5) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pada ayat (2) wajib melampirkan
laporan keuangan dari badan usaha di luar negeri pada Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 4
(1) Dalam
hal Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima
pembagian dividen dalam jumlah yang melebihi jumlah dividen yang dilaporkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), atas kelebihan jumlah dividen
tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
(2) Dalam
hal Wajib Pajak dalam negeri menerima pembagian dividen selain dividen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dividen tersebut wajib
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada
tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
(3) Pembagian
dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pembagian dividen
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang pada hakikatnya merupakan pembagian
dividen yang tidak termasuk dalam penghitungan penetapan saat diperolehnya
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5
(1) Pajak
atas dividen yang telah dibayar atau dipotong di luar negeri dapat dikreditkan
sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang nomor
7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Pengkreditan
pajak yang dibayar atau dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada tahun pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak tersebut.
Pasal 6
Dalam hal
belum ada pajak secara nyata dibayar di luar negeri atas dividen yang
ditetapkan saat perolehannya, maka pajak atas dividen tersebut tidak
boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG
nomor 36 TAHUN 2008 dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak
saat ditetapkan perolehan dividen.
Pasal 7
Contoh
pelaporan penerimaan dividen, penghitungan besarnya pajak yang harus
dibayar, dan pengkreditan pajak sehubungan dengan penetapan saat diperolehnya
dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan
usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa
efek adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur
Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
Pada saat
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Tata Cara Pelaporan
Penerimaan Dividen, Penghitungan Besarnya Pajak Yang Harus Dibayar,
dan Pengkreditan Pajak Sehubungan dengan Penetapan Saat Diperolehnya
Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal Pada Badan
Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa
Efek yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 9
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada tanggal : 15
Desember 2010
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD
TJIPTARDJO
Lampiran I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA
PAJAK YANG HARUS DIBAYAR, DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN
SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN
MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL
SAHAMNYA DI BURSA EFEK
CONTOH PELAPORAN
PEROLEHAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK
YANG HARUS
DIBAYAR DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN
PENETAPAN
SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
ATAS PENYERTAAN
MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI
SELAIN BADAN
USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
1. PT
LE, Wajib Pajak dalam negeri Indonesia pada tahun 2010 memiliki penyertaan
modal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor
pada atas BM Ltd di negara A yang tidak menjual sahamnya di bursa efek.
Atas penyertaan modal tersebut maka:
a. Saat
Penetapan Diperolehnya Dividen
Apabila
Tahun Pajak BM Ltd di negara A adalah 1 Januari s.d. 31 Desember dan
batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak
Penghasilan di negara A paling lambat adalah 31 Mei, maka saat diperolehnya
dividen adalah pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban
penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan di negara
A yaitu 30 September 2011.
b. Besarnya
Dividen yang Ditetapkan dan Pelaporan
Tahun pajak
2010, BM Ltd di negara A memperoleh laba setelah pajak sebesar US$ 50.000,00
dan nilai tukar US$ terhadap Rupiah pada bulan September 2011 berdasarkan
kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp9.200,00/US$, maka dividen tahun
2010 yang ditetapkan telah diperoleh PT LE adalah 65% x US$ 50.000,00
= US$32.500,00.
Penghasilan
dividen tersebut dibukukan PT LE sebesar US$32.500,00 x Rp9.200,00/US$
= Rp299.000.000,00. Jumlah tersebut diperhitungkan dalam Penghasilan
Kena Pajak tahun 2011 sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2011.
c. Pengkreditan
pajak luar negeri atas dividen yang dibayarkan
1). Apabila
dividen tersebut belum dibayarkan oleh BM Ltd di negara A, maka tidak
ada kredit pajak PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan PT LE untuk tahun pajak 2011.
2). Apabila
dividen tahun 2010 tersebut diterima Wajib Pajak pada bulan September
2014 dengan jumlah sebesar US$35.000,00, dan pembayaran dividen dalam
bentuk lain untuk tahun pajak 2010 sebesar US$5.000,00, dengan bukti
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tersebut masing-masing sebesar
US$3.500,00 dan US$500,00 maka:
a). Atas
selisih lebih dividen yang dibayarkan tersebut merupakan penghasilan
Wajib Pajak tahun 2014 yaitu US35.000,00 - US$32.500,00 = US$2.500,00
atau sebesar Rp22.875.000,00 (misalnya kurs tengah Bank Indonesia Rp9.150,00/US$)
dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
pajak 2014.
b). Atas
dividen lainnya sebesar US$5.000,00 juga merupakan penghasilan tahun
2014 yaitu sebesar Rp45.750.000,00 (misalnya kurs tengah Bank Indonesia
Rp9.150,00/US$) dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak 2014.
c). Pajak
yang dibayar atau dipotong atas dividen di negara A tersebut sebesar
US$3.500,00 dan US$500,00 diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri
untuk tahun pajak 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. PT
DK, PT DS dan PT DT merupakan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang
pada tahun 2010 memiliki penyertaan modal secara bersama-sama pada badan
usaha BE Ltd di negara B yang tidak menjual sahamnya di bursa efek masing-masing
sebesar 25% (dua puluh lima persen), 20% (dua puluh persen), dan 15%
(lima belas persen) dari jumlah saham yang disetor. Apabila Tahun Pajak
BE Ltd di negara B adalah 1 Januari s.d 31 Desember dan tidak memiliki
kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan
atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan
tahunan Pajak Penghasilan, maka atas penyertaan saham tersebut:
a. Saat
Penetapan Diperolehnya Dividen
Karena
jumlah penyertaan modal PT DK, PT DS dan PT DT pada BE di negara B secara
bersama-sama melebihi 50% (lima puluh persen), maka penetapan saat diperolehnya
dividen atas laba setelah pajak BE di negara B tahun 2010, adalah pada
bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir, yaitu Juli 2011.
b. Besarnya
Dividen yang Ditetapkan dan Pelaporan
Besarnya
dividen yang wajib dihitung oleh PT DK, PT DS dan PT DT adalah sebesar
jumlah dividen yang menjadi hak masing-masing perusahaan terhadap laba
setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya pada BE di negara
B.
c. Kredit
Pajak Luar Negeri atas Dividen mengikuti contoh pada butir 1 di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar