14_PJ_2009
PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 14/PJ/2009 TANGGAL 24 PEBRUARI 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN
DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
Wajib Pajak dan memberikan jaminan kepastian hukum serta tertib administrasi
dalam pengelolaan pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian
Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN
2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan
Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN
BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
Pasal I
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran,
Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar
Negeri, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dalam
hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia
diatur sebagai berikut:
Petugas
atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir
TBPFLN masih dapat menggunakan formulir lama sampai dengan tanggal 28
Februari 2009, dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa
dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai
rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.
Contoh:
Jumlah : Rp.1.000.000,00
(satu juta rupiah) Rp. 2.500.000,00
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 24 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
53_PJ_2008 11557
PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 53/PJ/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN
DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
5 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar
Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata
Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi
Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan
Bertolak ke Luar Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA
CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN
BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang dimaksud dengan:
1. Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri
adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi
yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi
yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
adalah Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
3. Menjadi tanggungan sepenuhnya adalah
berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu,
tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak dan seluruh biaya hidupnya ditanggung
oleh Wajib Pajak, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai dengan
hukum yang berlaku.
4. Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya
disebut FLN adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang bertolak ke luar negeri adalah wajib pajak orang pribadi dalam
negeri yang meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia melalui darat,
udara dan laut, kecuali awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang
bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya
disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu
9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit
berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
7. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya
disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah.
8. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya
disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada
KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan
Wajib Pajak.
9. Surat Keterangan Terdaftar Sementara
yang selanjutnya disebut dengan SKTS adalah surat keterangan yang dicetak
oleh Wajib Pajak melalui sistem e-Registration yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada KPP tertentu
yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
yang bersifat sementara.
10. Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri
yang selanjutnya disebut UPFLN, adalah satuan tugas di lingkungan KPP
yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan FLN di bandar udara atau
pelabuhan laut.
11. Tanda Bukti Pembayaran Fiskal
Luar Negeri yang selanjutnya disebut TBPFLN, adalah formulir yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri dalam rangka
pembayaran FLN.
12. Surat Keterangan Bebas Fiskal
Luar Negeri yang selanjutnya disebut SKBFLN, adalah formulir yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang memenuhi
persyaratan untuk dikecualikan dari kewajiban membayar FLN.
13. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri
yang selanjutnya disebut KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang
telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk ditempatkan bekerja di
luar negeri yang sekaligus merupakan rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri.
BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI YANG
AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 2
(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu)
tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN.
(2) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah isteri atau suami, anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan
dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
Pasal 3
(1) Besarnya FLN yang wajib dibayar
oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 adalah:
a. Rp2.500.000,00
(dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak
ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
b. Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri
dengan menggunakan angkutan laut.
(2) Pembayaran
FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan
TBPFLN.
(3) Pelunasan
FLN harus dilakukan di:
a. Bank
yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran
FLN;
b. UPFLN
tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandar udara atau pelabuhan
laut tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima
pembayaran; atau
c. Tempat
lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
(1) FLN
yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak
ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan
pembayaran angsuran Pajak Penghasilan.
(2) Termasuk
angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pembayaran FLN atas nama Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Angsuran
pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang
pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki
NPWP.
Pasal 5
Orang Pribadi
yang telah melunasi pembayaran FLN, karena sesuatu hal membatalkan keberangkatannya
ke luar negeri dapat meminta kembali pembayaran tersebut.
Pasal 6
Tata cara
pembayaran dan pembatalan FLN bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan
bertolak ke luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB III
PENGECUALIAN
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI
DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 7
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku terhadap:
1. Orang
asing yang tidak bertempat tinggat di Indonesia atau yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan
atau visa singgah.
2. Pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara
asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan
kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama
mereka, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak
menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya
tersebut serta Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik,
dengan menunjukkan paspor Diplomatik.
Dalam hal
keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri,
pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan
anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai
penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah
akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan
Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
3. Pejabat-pejabat
dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek
Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota
keluarganya, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan
usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.
Dalam hal
keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri,
pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan
anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai
penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah
akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan
Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
4. Warga
Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki
dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah
satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar
negeri berikut ini:
a. Green
Card;
b. Identity
Card;
c. Student
Card;
d. Pengesahan
alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri;
e. Surat
Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri;
f. Tertulis
resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Meskipun
seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal resmi sebagaimana huruf
a s.d. f, tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut
tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib
membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.
5. Jemaah
haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang,
dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan
dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan
pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari
Departemen Agama.
Pengecualian
tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus yang penyelenggaraannya
dibebankan pada BPIH Khusus.
6. Orang
pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia
melalui darat.
7 Para
pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam
rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan:
a. menunjukkan
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); atau
b. menyerahkan
persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
8. Mahasiswa
dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan
rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat
pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari pimpinan perguruan
tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku
bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
9. Orang
asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia yang melaksanakan:
a. penelitian
di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga
pemerintah terkait;
b program
kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan
c. tugas
sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi
instansi terkait,
dengan
menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari instansi
terkait. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya
maupun anggota keluarga lainnya.
10. Tenaga
kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau
Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan
oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.
11. Penyandang
cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi
sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan menyerahkan surat
persetujuan dari Menteri Kesehatan atau yang mewakilinya.
12. Anggota
misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah raga atau misi keagamaan yang
mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri, dengan menyerahkan
surat persetujuan dari menteri terkait atau yang mewakilinya dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian dan misi kebudayaan;
b. Menteri
Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi olah raga;
c. Menteri
Agama untuk misi keagamaan;
Pengecualian
tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga
lainnya dari anggota misi.
13. Mahasiswa
atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan
belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa
atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan
persetujuan menteri terkait.
Mahasiswa
atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah:
a. Mahasiswa
atau pelajar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau
anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik
Indonesia (POLRI) yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas
atau perjalanan dinas;
b. Mahasiswa
atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar
yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan
Menteri Pendidikan Nasional.
Pengecualian
tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga
lainnya.
Pasal 8
Pengecualian
dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan bertolak
ke luar negeri dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. untuk
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP dan telah
berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih diberikan melalui pengecekan
validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di
bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang
NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum
hari keberangkatan.
b. untuk
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki
NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak
yang memberikan tanggungan sepenuhnya dan:
1. fotokopi
Kartu Keluarga; dan/atau
2. Surat
Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam
Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP,
oleh UPFLN
Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan
laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
c. untuk
angka 1 s.d angka 7 huruf a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan
secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di
bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, termasuk
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua
puluh satu) tahun.
d. untuk
angka 7 huruf b s.d angka 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan
melalui penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar
udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang
melakukan pengelolaan FLN atau tempat Lain yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 9
Tata cara
pengecualian pembayaran FLN bagi wajib pajak orang pribadi yang akan
bertolak ke luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB IV
PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI
DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 10
(1) Pengelolaan
FLN untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilaksanakan
oleh KPP Pratama.
(2) Apabila
dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP Pratama yang mengelola
FLN.
(3) Khusus
untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Udara Soekarno-Hatta, Pengelolaan
FLN dilaksanakan oleh KPP Madya Jakarta Timur.
(4) Pengelolaan
FLN oleh KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan
oleh Seksi Pelayanan.
Pasal 11
(1) Kepala
KPP menunjuk sejumlah pegawai sebagai petugas UPFLN dengan mempertimbangkan
beban kerja dan dapat berasal dari luar seksi pelayanan.
(2) Penunjukan
pegawai sebagai petugas UPFLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menerbitkan Keputusan oleh Kepala KPP sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 12
Tabel bebas
Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, bentuk formulir
TBPFLN, surat permohonan SKBFLN, SKBFLN, stiker Bebas Fiskal dan Surat
Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam
Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP sebagaimana diatur
dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 13
(1) Dalam
hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia
diatur sebagai berikut:
a. Petugas
atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir
TBPFLN masih dapat menggunakan formulir lama dengan cara mencoret nilai
rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat
terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.
Contoh:
Jumlah
: Rp.1.000.000,00 (satu juta-rupiah) Rp. 2.500.000,00
b. Petugas
UPFLN dapat menggunakan stempel Bebas Fiskal sebagai pengganti stiker
Bebas Fiskal bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
(2) Selama
perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) serta perangkat
pendukung lainnya belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang akan bertolak ke luar negeri harus menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS,
fotokopi paspor, boarding pass dan/atau
fotokopi kartu keluarga atau surat pernyataan menanggung sepenuhnya
orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi
yang memiliki NPWP, tanpa dilakukan pengecekan validasi NPWP.
(3) Ketentuan Pasal
8 huruf a dan huruf b yang mengatur bahwa NPWP harus terdaftar sekurang-kurangnya
3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan mulai diberlakukan pada tanggal
16 Januari 2009.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:
1. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan
Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2007;
2. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-535/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Tanda
Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
3. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Surat
Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-351/PJ/2003;
4. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-275/PJ./2001 tentang Pembayaran Fiskal Luar
Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
5. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar
Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang Bekerja di
Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang Bekerja di Kapal
Berbendera Asing;
6. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2001 tentang Tanda Pengenal Resmi Sebagai
Penduduk Luar Negeri;
7. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-527/PJ./2001;
8. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar
Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Mahasiswa atau Pelajar yang akan
Belajar di Luar Negeri;
9. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-38/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar
Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Warga Negara Indonesia yang akan
Bekerja di Luar Negeri dalam Rangka Program Pengiriman Tenaga Kerja
Indonesia;
10. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-413/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar
Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga dan
Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran;
11. Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.41/2000 tentang Pedoman Administrasi
Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
12. Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.41/2000 tentang Pengecualian
dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak
ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean sebagaimana
telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001 dan diralat dengan SE-08/PJ.31/2003;
13. Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.41/2000 tentang Pengecualian
dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak
ke Luar Negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia
(Aida) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja
di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing sebagaimana
telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001;
14. Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2000 tentang Bentuk formulir
Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
15. Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan
Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Pengecualian dari Kewajiban
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar
Negeri (Fiskal Luar Negeri);
16. Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2001 tentang Bentuk Formulir
Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
17. Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan
Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Pembayaran Fiskal Luar
Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
18. Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.41/2001 tentang Pengecualian
Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan
Bertolak Ke Luar Negeri bagi Anggota Misi Dagang atau Pameran di Luar
Negeri;
19. Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-413/PJ./2001 Tentang Pengecualian
dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Fiskal Luar
Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga dan Misi Keagamaan serta
Misi Dagang atau Pameran;
20. Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2001 tentang Pelaksanaan Pengecualian
dari Kewajiban Membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi bagi Warga Negara
Indonesia yang Bertempat Tinggal Tetap di Luar Negeri (Penlu) yang akan
Bertolak ke Luar Negeri;
21. Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.41/2003 tentang Penggunaan Formulir
Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri;
22. Ketentuan-ketentuan
lain yang bertentangan dengan Peraturan ini, dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 terhitung mulai
pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan penerbangan
ke luar negeri.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
53_PJ_2008 11560
PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 53/PJ/2008 TANGGAL 19 JANUARI 2009
TENTANG
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA
CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK
KE LUAR NEGERI
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekeliruan penulisan
pada BAB III Pasal 7 angka 10 dan Lampiran IV.2. CONTOH TANDA BUKTI
PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI LAUT, maka perlu dilakukan ralat sebagai
berikut:
1. BAB III Pasal 7 angka 10
Tertulis:
"10 Tenaga kerja warga negara asing, pendatang,
yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang
mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan
tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang
telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk."
Seharusnya:
"10 Tenaga kerja warga negara asing, pendatang,
yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang
mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan
tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang
telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Pejabat yang ditunjuk
sesuai dengan wilayah kerja masing-masing."
2. Lampiran IV.2. CONTOH TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL
LUAR NEGERI LAUT
Tertulis:
"No. Penerbangan : ……………………..”
Seharusnya:
"No. Pelayaran : ……………………..”
Dengan ralat ini, maka kekeliruan
pada BAB III Pasal 7 angka 10 dan Lampiran IV.2. Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 19 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMlN NASUTION
S_023_PJ_03_2009
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-023/PJ.03/2009 TANGGAL 13 JANUARI 2009
TENTANG
PENJELASAN LANJUT TENTANG FISKAL LUAR NEGERI BAGI AWAK PESAWAT TERBANG
DAN AWAK KAPAL LAUT
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata Cara Pembayaran,
Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar
Negeri, dengan ini diberikan penegasan:
1. Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan
penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban
pembayaran fiskal luar negeri.
2. Awak kapal dan awak pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada angka
1 langsung menuju konter Fiskal Luar Negeri dengan menunjukkan dokumen
sebagai berikut:
a. Awak pesawat terbang:
- Sertifikat pilot;
- Perjanjian kerja;
- Surat tugas/surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan penerbangan.
b. Awak kapal laut:
- Buku Pelaut;
- Perjanjian Kerja laut yang disahkan oleh pemerintah;
- Perjanjian
Kerja Bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang di sahkan
oleh pemerintah;
- Surat
Panggilan dari perusahaan tempat bekerja.
Demikian
disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR,
ttd
DJONIFAR
ABDUL FATAH
S_85_PJ_13_2009
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-85/PJ.13/2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
TENTANG
PENGAMBILAN STIKER BEBAS FISKAL LUAR NEGERI
Sehubungan dengan telah tersedianya Stiker Bebas Fiskal Luar Negeri
sesuai dengan contoh dan format pada Lampiran IV.5 Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata
Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi
Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan
Bertolak Ke Luar Negeri, di Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan atau membawahi
Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) dapat mengajukan permintaan
Stiker Bebas Fiskal ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak up. Bagian
Perlengkapan dengan tembusan ke Direktorat Peraturan Perpajakan II.
2. Permintaan Stiker Bebas Fiskal sebagaimana dimaksud pada butir 1
disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing UPFLN.
3. Terhitung sejak tanggal 1 September 2009 Stempel Bebas Fiskal tidak
dapat digunakan lagi dan UPFLN wajib menggunakan Stiker Bebas Fiskal.
4. Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas, Saudara dapat menghubungi
Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di nomor
telepon (021) 5250208 ext. 2292.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
SE_1_PJ_2009
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-1/PJ/2009 TANGGAL 09 JANUARI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 1/PJ/2009 TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN
BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
1/PJ/2008 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan
Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, yang menambah ketentuan
baru dalam Pasal 8 huruf b, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN bagi anggota keluarga
dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan
Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 diberikan dengan cara
pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya
oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau
pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut
telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan,
dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri dari:
a. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus
sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara
Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
1) fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
2) Surat
Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam
Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.
b. Wajib
Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai Warga
Negara Asing (WNA) yang:
1) tidak
memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan Surat Keterangan Susunan Keluarga
Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang
menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi
berwenang.
2) namanya
tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga
yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan
harus melampirkan dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga
yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
2. Untuk
memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-86/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran
Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri.
3. Para
Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan
pengelolaan FLN agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran
ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan
sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.
Demikian
untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada tanggal : 09
Januari 2009
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
DARMIN
NASUTION
SE_22_PJ_2009
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-22/PJ/2009 TANGGAL 24 PEBRUARI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 14/PJ/2009 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
14/PJ/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran
dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, yang mengubah
ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dengan ini disampaikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan
jaminan kepastian hukum serta tertib administrasi dalam pengelolaan
pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan
bertolak ke luar negeri, petugas atau pejabat tempat pembayaran Fiskal
Luar Negeri (FLN) yang ditunjuk menandatangani Formulir Tanda Bukti
Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN) masih dapat menggunakan formulir
lama sampai dengan tanggal 28 Februari 2009.
2. Penggunaan formulir lama sebagaimana dimaksud pada butir 1 dilakukan
dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan
paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang
baru dibawah atau disampingnya.
Contoh:
Jumlah : Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dicoret Rp. 2.500.000,00
3. Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-86/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran
Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri.
4. Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
yang melakukan pengelolaan FLN agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh
Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya
dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 24 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
SE_141_PJ_2010
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-141/PJ/2010 TANGGAL 17 DESEMBER 2010
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN BERAKHIRNYA PENGENAAN
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK
KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI)
Sehubungan dengan akan berakhirnya ketentuan pembayaran Fiskal Luar
Negeri (FLN) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak
ke luar negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG
nomor 36 TAHUN 2008 diatur bahwa:
a. Pasal 25 ayat (8), Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu)
tahun yang bertolak keluar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b. Pasal 25 ayat (8a), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
2. Berdasarkan Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH nomor 80 TAHUN 2008 tentang
Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak
ke Luar Negeri diatur bahwa Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal
1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
3. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai
berikut:
a. Sejak tanggal 1 Januari 2011, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun
yang akan bertolak ke luar negeri tidak dikenakan kewajiban membayar
FLN.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, terhitung mulai pukul
00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam yang tertera di boarding
pass untuk keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) yang membawahi Unit Fiskal Luar Negeri harus melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1) Tidak melakukan perpanjangan sewa ruangan yang digunakan untuk pelayanan
Fiskal Luar Negeri;
2) Melakukan sosialisasi di setiap bandar udara dan pelabuhan laut
pada titik keberangkatan ke luar negeri berkenaan dengan ketentuan Fiskal
Luar Negeri yang akan berakhir per 31 Desember 2010;
3) Menginformasikan kepada pihak pengelola bandar udara atau pelabuhan
laut dan imigrasi pada titik keberangkatan bahwa terhitung mulai tanggal
1 Januari 2011 diberlakukan pembebasan Fiskal Luar Negeri;
4) Mengirimkan surat ke bank-bank yang menjadi rekanan Unit Fiskal
Luar Negeri sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini;
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar